- Pensiunan Provinsi Banten Berwisata Budaya ke Jogja, Nikmati Keindahan dan Sejarah
- Aerobik Gymnastic Lampung Kirim 14 Pesenam ke Marshall Cup di Cibubur
- Pengurus FGI Lampung Dilantik
- Berdalih Beli Susu Anak , ibu RT Nekat Promosikan Judol
- HUT ke - 75, Ditpolairut Polda Lampung Shalat istighotsah & Doa Bersama untuk Korban Bencana
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Diadakan Sesuai Prosedur Protap Covid-19
SERANG, beritaindonesianet-Puluhan anggota DPRD Kabupaten Serang mengikuti Rapat Paripurna Anggota DPRD Kabupaten Serang mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 di aula DPRD setempat, Kamis (23/04). Meskipun terbuka, rapat tersebut tidak bisa dihadiri banyak orang karena harus mengikuti peraturan prosedur Protap Covid-19.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, rapat paripurna tersebut sebenarnya terbuka untuk umum. “Tapi karena harus mengikuti peraturan prosedur Protap Covid-19, tempat tersebut tidak bisa menampung banyak orang,” ujar Ulum. Hal tersebut dikarenakan saat berada di dalam antara anggota dewan dan orang yang hadir harus tetap menjaga jarak atau sosial distancing.
Karena itu, menurut Ulum, bagi yang tidak diperbolehkan masuk maka bisa menyaksikannya melalui video conference di Pendopo Bupati Serang. “Rapat paripurna ini kan bisa dilihat melalui video conference di pendopo Bupati Serang dan DPRD,” ujarnya. (odeh)
