- Inilah Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
Direskrimum Polda Lampung Gelar Perkara Jual Beli Kursi KPU

BANDARLAMPUNG, Beritaindonesianet-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung segera melakukan gelar perkara kasus dugaan jual-beli kursi dalam seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten dan kota Provinsi Lampung.
Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany kepada media di Mapolda Lampung, Jumat (3/1).
“Kami akan segera lakukan gelar perkara terkait kasus ini,” ujar Barly.
Barly menuturkan, gelar perkara segera dilaksanakan lantaran sudah banyak saksi yang diperiksa. Namun dia belum bisa memastikan kapan gelar perkara dilaksanakan.
“Sementara kami masih melakukan pemeriksaan saksi belum ada pemeriksaan tersangka. Tunggu saja setelah hasil gelar perkara ini, kami akan periksa saksi ahli baru nanti kami tentukan tersangka,” ucapnya.
Kasus dugaan jual beli kursi KPU kabupaten/kota di Lampung terus bergulir.
Salah satu calon anggota KPU Tulangbawang berinisial VYP melaporkan LP calon anggota KPU Kabupaten Pesawaran atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan di Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany mengatakan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Barly menegaskan saat ini pemeriksaan sudah berlangsung dan sudah ada sembilan saksi yang diperiksa. (mba)