- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
- 63.847 KPM di Kabupaten Serang Menerima Bantuan Pangan Beras
- Wabup Serang Najib Hamas Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik
Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten

SERANG, beritaindonesianet– Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Lantai 3 pada periode 29 hingga 31 Juli 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan, Fadli Afriadi didampingi oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Eni Nuraeni, dan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Sirojudin. Kedatangan Ombudsman Banten disambut oleh Sekretaris BKD, Nurhayati Nufus, dan Kepala Bidang Pengembangan ASN, Sofan Hero.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Banten menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami hadir untuk melihat pelaksanaan penilaian kompetensi dan potensi ASN ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Ke depan, kami harapkan proses penilaian ini dapat menghasilkan penempatan pegawai yang berkompeten sehingga mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman memperoleh informasi bahwa hingga saat ini, pelaksanaan penilaian telah mencakup sekitar 39% dari total ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Penilaian ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berbasis meritokrasi.
BKD Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pelaksanaan penilaian agar target 100% ASN yang mengikuti penilaian kompetensi dan potensi dapat segera tercapai. Kedepannya, hasil dari penilaian kompetensi dan potensi ini akan dijadikan dasar dalam pemetaan jabatan dan arah peningkatan kapasitas ASN.
Ombudsman Banten menyambut baik keterbukaan dan kerja sama dari BKD Provinsi Banten dalam pelaksanaan kegiatan ini. Pengawasan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik di Provinsi Banten.(hen)