Serang, beritaindonesianet – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten berkolaborasi dengan Universitas Serang Raya (UNSERA) mengadakan Kuliah Umum Bersama Ombudsman RI dengan tema “Kepemimpinan Publik dan Pelayanan Publik yang Baik.” Kuliah Umum yang diselenggarakan di Auditorium Kampus UNSERA, Kota Serang, Rabu siang (3/7) tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Dalam pemaparannya, Yeka menyampaikan bahwa pemimpin publik adalah pemimpin yang menduduki jabatan dan menggunakan anggaran publik/negara APBN/APBD), baik karena dipilih rakyat ataupun ditunjuk/ditugaskan. Dan pemimpin publik yang ideal menurutnya adalah orang yang menegakkan kemanusiaan. Ombudsman RI hadir untuk bersama para pemimpin publik menegakkan kemanusiaan melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang menghargai dan menghormati harkat masyarakat.
“Ombudsman adalah lembaga negara yang yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menjalankan tugas pengawasannya, Ombudsman menerbitkan Rekomendasi dan Saran yang memuat tindakan korektif. Maka, dalam bidang pelayanan, pemimpin dapat menggunakan saran dan permintaan tindakan korektif Ombudsman untuk membenahi pelayanan publik untuk menjadi lebih baik lagi,” Ujarnya.
Rektor UNSERA, Abdul Malik, dalam sambutannya menyatakan dukungannya atas keberadaan Ombudsman RI demi menciptakan pelayanan publik yang berintegritas dan berkualitas. “Kehadiran Ombudsman memberikan nilai tambah dalam menciptakan pelayanan publik yang berintegritas dan berkualitas, melalui kegiatan ini kita tidak hanya belajar menjadi pemimpin tapi juga untuk bagaimana sebagai pemimpin dapat melayani dengan berintegirtas dan berkualitas,” Ucapnya.
Kegiatan yang terbuka untuk umum ini dan dihadiri oleh civitas akademika UNSERA serta kelompok masyarakat maupun perseorangan yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPM) Provinsi Banten.
Seusai kuliah umum, Yeka bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mengukuhkan KMPM Provinsi Banten yang hadir di hadapan para peserta kegiatan. Ia mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat yang memiliki kepedulian untuk berperan dalam pengawasan serta pelaporan ketika terdapat permasalahan dalam pelayanan publik.
“Mari bersinergi dalam barisan pengawasan–karena kita (masyarakat dan Ombudsman) sama-sama pengawas eksternal berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mari bersama-sama memastikan pelayanan publik diselenggarakan sesuai ketentuan sehingga benar-benar menegakkan kemanusiaan,” Tandas Yeka dalam arahannya kepada KMPM Provinsi Banten.(*/hen)