DP3AKKB Provinsi Banten Usulkan 3 Kota untuk Dapatkan Predikat Utama KLA

SERANG, beritaindonesianet – DP3AKKB Provinsi Banten mengusulkan tiga kota di Provinsi Banten ke Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI) untuk mendapatkan predikat Utama sebagai Kota Layak Anak (KLA) tahun 2025. Hal ini diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AKKB) Provinsi Banten saat dilakukan Verifikasi Lapangan Evaluasi KLA Hybrid oleh Kemen PPPA RI tahun 2025.

“Kita mengusulkan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon, untuk mendapakan predikat utama pada verifikasi tahun ini,” kata Kadis DP3AKKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina.

Sementara 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Serang, Kabupten Lebak, dan Kabupaten Tangerang yang tadinya mendapatkan predikit Madya diusulkan untuk naik ke peringkat utama. Adapun Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang yang selama ini predikat pratama diusulkan naik ke predikat madya.

“Kami mengajukan usulan penetapan peringkat kategori penghargaan untuk setiap kabupaten kota, dimana delapan kabupaten kota di Provinsi Banten mendapatkan skor nilai yang baik,” ujar Nina.

Menurut Nina, kabupaten kota layak anak (KLA) adalah kabupaten kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Adapun penyelenggaraan kebijakan dan evaluasi KLA dilakukan secara bertingkat dari kementerian dan lembaga, tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. KLA diatur dalam Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak dan kewajiban perlindungan anak sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta konvensi hak anak yang sudah diratifikasi dengan Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990, di mana anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi dan non diskriminasi, di mana anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, yang merupakan aset dan generasi penerus bangsa memiliki hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.

Adapun peran dan kewajiban pemerintah provinsi, dalam pelaksanaan kabupaten/kota layak anak sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI) nomor 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan kabupaten/kota layak anak. Dalam pasal 7 poin a permen 12/2022 yaitu melakukan pembinaan, pendampingan dan pemantauan serta melaksanakan verifikasi administrasi dalam evaluasi kla. “Hal ini juga diperkuat dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, tentang pembinaan dan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.”

Sesuai kewenangannya, kata Nina, Pemerintah Daerah Provinsi menyelenggarakan langsung kebijakan Kabupaten Layak Anak baik dalam bentuk kebijakan, pembinaan, pendampingan dan program, yang pencapaiannya kemudian disebut dengan Provinsi Layak Anak (Provila). “Provinsi Banten sudah 4 (empat) kali mendapat penghargaan Provila, sementara KLA dilakukan secara bertingkat mulai dari kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan,” kata Nina.

Menurut Nina, KLA diselenggarakan dengan berbagai tahapan, dari mulai perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pada tahun 2024 telah dilaksanakan evaluasi KLA atas penyelenggaraan pembangunan tahun 2023, yang diawali dengan input eviden di aplikasi evaluasi KLA, evaluasi mandiri, kemudian provinsi sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi administrasi pada bulan juni s.d juli 2024, kemudian melaporkan hasilnya ke Kementerian PPPA RI di bulan Agustus, dan mengajukan usulan penetapan peringkat kategori penghargaan untuk setiap kabupaten kota, dimana 8 (delapan) kabupaten kota di Provinsi Banten mendapatkan skor nilai yang baik.

“Kami sangat mengapresiasi atas skor nilai yang sudah diperoleh oleh masing-masing kabupaten kota sehingga semua kabupaten kota di Provinsi Banten diusulkan untuk naik,” ujar Nina.

Lebih lanjut, kata Nina, skor nilai kabupaten kota yang diraih  merupakan hasil dari komitmen kepala daerah dan juga kerja tim gugus tugas KLA baik dari OPD, dunia usaha, media massa dan masyarakat, untuk melaksanakan perlindungan anak yang menjamin hak anak dan perlindungan khusus anak. “Di mana evaluasi kabupaten kota layak anak ada 24 indikator, 5 klaster dan kelembagaan yang dinilai dan dilaporkan data serta eviden.”

Nina menjelaskan, indikator KLA merupakan komponen pembentuk dari indeks perlindungan anak (IPA), yaitu indeks pemenuhan hak anak (IPHA) dan indeks perlindungan khusus anak (IPKA). “Semoga dengan hasil verifikasi adminitrasi yang bagus akan mendapatkan hasil verifikasi lapangan yang bagus sehingga akan meningkatkan indeks perlindungan anak (IPA) di masing-masing kabupaten kota akan meningkat,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Nina mengucapkan terimakasih kepada Kementrian PPPA RI yang sudah memberikan kesempatan kepada Provinsi Banten untuk dievaluasi secara hybrid, dimana dengan verifikasi lapangan hybrid (VLH) ini kabupaten/kota dapat menyampaikan data dan eviden secara langsung. “Kami juga diberi keempatan berdiskusi dengan tim penilai terkait dengan data dan dokumen yang diinput pada aplikasi evaluasi KLA tahun 2024,  yang merupakan hasil kinerja kepala daerah dari berbagai program dalam  penyelenggaraan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di tingkat provinsi dan  kabupaten kota, dan VLH juga sebagai kesempatan untuk kabupaten kota memberikan tanggapan dimana data dan eviden yang disampaikan itu sesuai dengan yang ada di lapangan, sehingga Kabupaten Kota yang Layak Anak di tahun 2030 dapat terwujud.

Tanggal 14 hingga 23 mei 2025 8 (delapan) kabupaten kota se-Provinsi Banten diverifikasi lapangan secara hybrid oleh tim penilai dari Kementerian PPPA RI dan kementerian lain dalam rangka melihat kembali hasil verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh provinsi dan mengetahui langsung capaian penyelenggaraan  KLA. “Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan baik walapun masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki,” kata Nina.

Sesuai arahan dari Kementerian PPPA RI, kata Nina, tahun ini ada perbedaan dari tahun sebelumnya yaitu dengan menyiapkan lembaga layanan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sebagai sarana yang akan dievaluasi secara virtual tour yaitu:

1.          Pusat Infromasi Sahabat Anak (PISA)

2.         Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA)

3.         Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP)

4.         Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA )

5.         Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)

6.         Lembaga Perlindungan Khusus  Ramah Anak ( IPKRA)

7.          Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA)

8.          Pusat Pelayanan Keluarga  (PUSPAGA) atau layanan konsultasi  lainnya

9.         Taman Asuh Ramah Anak ( TARA ) atau lembaga layanan pengasuhan alternative

(Adv)

#Pemprov Banten #DP3AKKBProvinsi Banten #KemenPPPARI #KLA