- Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
- Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
Wujud Keberhasilan Pembinaan Pemprov Banten, Dua Pemerintah Kota Raih Terbaik Dalam SPM Award 2025 Kemendagri
JAKARTA.beritaindonesianet-Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan meraih terbaik pertama dan kedua pada SPM Award 2025 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menjadi salah satu wujud keberhasilan pembinaan Pemerintah Provinsi Banten kepada pemerintah kabupaten/ kota. Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) itu diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 20 Jakarta, Jum’at (23/5/2025).
“Ini merupakan pencapaian tertinggi dari penilaian Kementerian Dalam Negeri dan juga menjadi lecutan bagi Pemerintah Provinsi Banten agar ke depan bisa lebih meningkat. Sebagai bukti nyata bahwa pelayanan prima dari Pemerintah Provinsi Banten kepada pemerintah kabupaten/ kota,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Banten Gunawan Rusminto.
Dirinya berharap, capaian terbaik pemerintah kota dalam SPM dapat menjadi contoh pelaksanaan SPM bagi pemerintah kabupaten/ kota lainnya. Serta pembinaan dari Pemerintah Provinsi Banten terus ditingkatkan ke pemerintah kabupaten/ kota.
“Kita setiap tiga bulan melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/ kota,” ungkap Gunawan.
Dikatakan, pembinaan itu terkait evaluasi pelaksanaan pemerintahan di daerah. “Ini bersinergi dengan kemauan dan keinginan kuat dari pemerintah kabupaten/ kota untuk meningkatkan kembali pelayanan SPM-nya. Itu juga bagian dari integrasi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan pemerintah kabupaten/ kota,” pungkasnya.
Dalam sambutannya Mendagri M Tito Karnavian mengatakan Pemerintah Indonesia sudah mengatur apa kewajiban-kewajiban dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dikatakan, enam pelayanan dasar merupakan pelayanan wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah. Meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dan sosial.
“SPM adalah suatu yang wajib. Representasi kewajiban mendasar negara standar pelayan yang wajib ke masyarakat,” ucap Mendagri Tito.
Menurutnya, pemerintah provinsi mengkoordinir SPM berjalan baik melalui penetapan target capaian SPM. Sehingga perlu adanya evaluasi serta pemberian reward kepada kepala daerah yg memiliki inovasi dan berhasil dalam memajukan program pembangunan di setiap daerahnya.(*/hen)
