- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
- Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkab Serang Gelar Istighosah
- Danrem 064/MY dan Ulama Banten Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Wilayah
- Korem 064/MY Tegaskan Peran TNI Hadir Lebih Awal Jaga Kondusifitas dan Fasilitasi Dialog
- Korem 064/MY Perkuat Sinergi TNI–Polri dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Serang
Langkah Tegas Anindya Bakrie Tanggapi Kasus Oknum KADIN Cilegon

Jakarta.beritaindonesianet – Kasus oknum anggota KADIN dengan manajemen PT Chengda, kontraktor utama PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, pada Jumat (9/5) mendapat respons kilat dan tegas dari pengurus pusat.
Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Novyan Bakrie bahkan dengan segera mengeluarkan pernyataan pers resmi menindak keributan yang terjadi.
Melalui siaran pers, Anindya mengatakan KADIN Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.
“Untuk menjaga marwah organisasi dan mendukung kegiatan investasi, KADIN akan melakukan beberapa langkah, antara lain membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan KADIN Kota Cilegon,” kata Anindya dalam keterangan persnya, Selasa (13/5/25).
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan jika terbukti melakukan pelanggaran, menyampaikan laporan resmi kepada BKPM dan Pemerintah Daerah serta menyusun Pedoman Operasional (SOP) Keterlibatan KADIN dalam Proyek Strategis
“KADIN juga akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan KADIN Kota Cilegon dan KADIN Provinsi Banten. Hasil audit ini akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai klarifikasi resmi,” ucap Anindya.
“KADIN berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor dan menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” pungkasnya.(*/hen)