- Bupati Ratu Zakiyah Lepas 19 Siswa Asal Kabupaten Serang Berangkat ke Sekolah Rakyat Tangsel
- Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Serang Paparkan 16 Program Prioritas
- Gubernur Banten: Kuliah Bangun Karakter, Cakap Bekerja dan Persiapkan Masa Depan
- Hadiri HIMAS 2025, Gubernur Banten Andra Soni : Masyarakat Adat Jaga Nilai Budaya dan Kearifan Lokal
- Keren... Provinsi Banten Raih Predikat Provinsi Layak Anak Kelima Kali
Ungkap 32 Kasus dalam 3 Bulan, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Selamatkan Uang Negara 105 Miliar

JAKARTA, beritaindonesianet-Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana laut dalam rentang waktu 1 Januari – 13 April 2023. Dari pengugkapan kasus tersebut, nilai total potensi kerusakan negara yang diselamatkan lebih dari Rp 105 miliar.
Pada ungkap kasus Bidang penegakan hukum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 34 tersangka dan sejumlah barang bukti.
Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih mengungkapkan adanya beberapa kasus menonjol yang mereka ungkap.
“Beberapa kasus menonjol antara lain pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, pengungkapan kasusmineral dan batubara, serta cukai rokok,” ujar Yassin
dalam pers rilis perihal capaian kerja di Markas Komando Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (18/04).
Menurut Yassin, salah satu kasus yang berhasil diungkap yaitu kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Dalam menjalankan aksinya. Pelaku menyalahgunakan surat rekomendasidari Lurah setempat sebagai penerima BBM susbsidi untuk kegiatan pertanian/perkebunan. Kejahatan tersebut mereka lakukan selama 13 tahun. sejak 2010-2023.
Sementara kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara dilakukan dengan modus operandi melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. “Dalam menjalankan aksinya, mereka membeli solar bersubsidi dari SPBU-SPBU di sekitar kota Kendari dengan alat kendaraan berupa dumtruk yang tangki BBMnya telah dimodifikasi untuk kemudian dijual kembali ke nelayan-nelayan,” ujar Yassin.
Kasus lain, kata Yassin, kasus Mineral dan Batubara di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Adapun modus operandinya, mereka melakukan penambangan/penyedotan pasir tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang berlaku, serta tanpa dilengkapi dengan dokumen laik laut kapal.serta di wilayah Batam ungkap kasus penyelundupan dengan nilai miliaran rupiah.
“Dari pengugkapan kasus-kasus ini, nilai total potensi kerusakan negara yang diselamatkan Rp. 105.930.014.442,” ungkap Yassin. (hen)