Berita AktualBerita Daerah

Kuasa Hukum Pujiyanto Tempuh Upaya Administratif,Jika Gubernur Ngeyel Akan Siapkan Gugatan TUN

SERANG, beritaindonesianet – Proses pengajuan pemberhentian antar waktu (PAW) H.Pujiyanto, anggota DPRD Kota Serang Periode 2019-2024 dari fraksi Nasdem terus berlanjut. Gubernur Banten mengabulkan pengajuan PAW yg diajukan Walikota Serang dengan menerbitkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 171.3/Kep.130-Huk/2022 Tentang peresmian pemberhentian Sde.H.Pujiyanto,S.E dari Partai Nasdem sebagai Anggota DPRD Kota Serang Periode 2019-2024 yang ditandatangani pada 25 April 2022.

Kuasa Hukum H.Pujiyanto, Daddy Hartadi, dari kantor hukum Daddy Hartadi & Partners, dalam keterangan persnya, Kamis,5 Mei 2022, mengatakan, akan segera menyikapi SK Gubernur tersebut dg menempuh upaya administratif, dengan membuat surat keberatan atas terbitnya SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim.

Daddy menambahkan upaya administratif yang akan dilakukannya, adalah untuk memenuhi pasal 48 UU RI No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan UU RI No.9 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan UU RI No.51 Tahun 2009. ” Kita ajukan keberatan guna memenuhi pasal 48 dalam penyelesaian sengketa TUN, sebelum disengketakan pada Pengadilan Tata Usaha Negara) PTUN. Keberatan yang kita ajukan karena Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa SK Gubernur itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika dalam surat keberatan yang kita ajukan Gubernur tetap ngeyel, kita akan sengketakan di PTUN dengan mengajukan Gugatan. Sehingga semua dalil yuridisnya secara lengkap akan kita tuangkan semua dalam posita surat gugatan”‘, terangnya.

SK Gubernur itu menurut Daddy, telah memenuhi ketentuan pasal 1 angka 3 UU PTUN yang menimbulkan akibat hukum pada seseorang, yang juga telah diatur dalam pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan. Dalam norma pasal-pasal tersebut, diatur yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN) adalah sebuah ketetapan tertulis yang diterbitkan pejabat TUN dalam melaksanakan urusan pemerintahan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Unsur KTUN yang harus bersifat final,konkret individual dan menimbulkan akibat hukum pada seseorang atau badan hukum perdata. Dalam SK yang diterbitkan Gubernur tersebut dirinya telah melihat terpenuhi unsur KTUN yang bisa menjadi sengketa TUN sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 9 UU RI No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. “Jika upaya keberatan tidak digubris,maka SK Gubernur itu akan menjadi objek sengketa TUN karena telah terpenuhi unsurnya seperti yg diatur dalam pasal 1 Angka 3 UU RI No. 5 Tahun 1986 Jo pasal 1 angka 9 UU RI No. 51 Tahun 2009 sebagai ketetapan Gubernur yg bersifat final,konkret,individual dan telah menimbulkan akibat hukum pada klien kami. Maka Gubernur sebagai pejabat pemerintahan, sebagaimana dalam pasal 54, UU RI No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan harus bertanggung jawab dalam menerbitkan SK itu.Tanggung jawab gubernur itu sampai pada harus menghadapi gugatan sengketa TUN di PTUN. Kecuali ketetapan itu dibatalkan oleh Gubernur karena disadari adanya kekeliruan dalam menerbitkannya”, paparnya

Disamping itu, Daddy menguliti soal narasi SK yang diterbitkan Gubernur Banten untuk memberhentikan Pujiyanto sebagai anggota DPRD Kota Serang. Diungkap Daddy Gubernur Banten tidak utuh dalam memahami UU partai politik. Padahal UU RI No.2 Tahun 2008 tentang partai politik dijadikan pertimbangan yuridis dalam menerbitkan SK Gubernur tersebut . Dalam Konsideran mengingat, pada angka 2 Gubernur Banten mencantumkan UU Parpol namun tidak memahami undang-undang parpol secara utuh. Apa yang dialami oleh kliennya adalah soal perselisihan partai politik yang diatur dalam pasal 32 dan pasal 33 UU No.11 Tahun 2011 tentang perubahan UU No.2 Tahun 2008 Tentang parpol. Dalam norma pasal 32 ayat (1) disebutkan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART jo pasal 33 ayat (1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri Jo ayat (2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat dilakukan kasasi kepada mahkamah agung. Dengan bunyi norma pasal 32 dan 33 dalam UU Parpol, disinilah letak ketidakmengertian Gubernur akan hukum. Seharutnya dengan paham UU parpol Gubernur tidak menerbitkan SK Pemberhentian kliennya,karena sebelumnya Gubernur telah diberitahu dengan surat nomor 200.05/pem.Pdt/DHP/IV/2022/yang dikirim oleh kuasa hukum tentang surat tembusan pemberitahuan upaya hukum untuk ditundanya proses PAW sdr.H.Pujiyanto, pertanggal 12 April 2022.
“Disinilah pertentangan hukumnya,Gubernur dalam konsideran SK yang diterbitkannya mencantumkan UU Parpol dalam konsideran mengingat pada angka 2,namun tidak paham UU parpol itu sendiri sehingga keputusannya bertubrukan dengan hukum yang menjadi cantolan hukum SK itu sendiri. Dengan masih bergulirnya perkara gugatan PAW kliennya di Pengadilan negeri serang,maka sesuai dengan pasal 33 UU Parpol harusnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan menunggu putusan pengadilan
Yang Inkracht yang sudah diamanatkan Undang-undang. SK ini melampaui kewenangan gubernur dalam menjalankan asas asas umum pemerintahan yang baik seperti yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) hurup (a) kepastian hukum dan (e) tidak menyalahgunakan wewenang. Jadi diduga kuat memang SK ini bertentangan dg hukum dan asas umum pemerintahan yang baik,karena dalam PAW kliennya masih ada kewenangan yudikatif untuk memutuskan, mengingat perkara PAW ini telah bergulir di pengadilan, dan telah diregistrasi Pengadilan Negeri Serang dengan perkara perdata nomor 67/Pdt.G/ 2022/PN.Srg. Apa yang dilakukan Gubernur juga tidak memberi jaminan kepastian hukum, karena soal gugatan perkara perselisihan parpol telah diatur dalam pasal 33 UU Parpol yang dapat dimintakan penyelesainnya melalui pengadilan negeri. Seharusnya Gubernur menahan diri tidak membuat keputusan yang dapat bertentangan dengan hukum dan asas umum pemerintahan yang baik. Saya yakin majelis hakim PTUN akan melihat secara objektif terhadap subtansi gugatan yang akan kita ajukan, seandainya Gubernur Banten enggan membatalkan SK tersebut”, pungkasnya.(hen)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"