Berita AktualBerita Daerah

Soal Sengketa Pilkades Desa Kibin Yang Berujung Ke PTUN, Begini Kata Ketua Panitia Pilkades Desa Kibin

SERANG,beritaindonesianet- Pemilihan serentak kepala desa se-kabupaten serang tahun 2021 menyisakan sengketa serta berujung di meja PTUN, yang mana calon kepala desa nomor satu melayangkan gugatan nya ke PTUN dengan pendaftaran perkara nomor: SRG/01/2022KK2, dalam perkara ini calon kepala desa nomor urut satu telah melakukan gugatan dalam sengketa pilkades ini.
Dalam sengketa pilkades tersebut salah satu nya yang di persoalan oleh pihak 01 tentang DPT atau daftar pemilih tetap yang mana orang dari luar kibin masih bisa memilih di desa kibin, Jum’at (28/01/22).

Dalam hal ini Ketua Panitia Pilkades Desa Kibin, Jarkoni angkat bicara kepada awak media bahwa dirinya mengatakan bahwa proses penertiban serta penetapan DPT (daftar pemilih tetap) dilakukan melalui prosedur yang sudah ada, yang mana pihak nya sudah memilah D4 yang sudah di terbitkan oleh Disdukcapil, dan pihak nya membagi per RT, kemudian di coklit masing-masing oleh petugas coklit serta RT setelah pencoklitan selesai di sahkan lah DPS(Daftar pemilih sementara), setelah di sahkan nya daftar pemilih sementara tersebut pihaknya membagikan kepada para calon, panwas serta pihaknya pun menepel DPS tersebut di tempat-tempat yang mana masyarakat bisa melihat, selain itu pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat bahwa jika ada masyarakat yang belum masuk ke DPS bisa datang langsung untuk melaporkan ke RT atau bisa datang langsung ke sekretariat panitia pemilihan pilkades.
Kemudian masih dengan Ketua Panitia Pilkades dirinya mengatakan bahwa setelah itu di lakukan kembali proses sampai di terbitkan atau di tetapkan nya DPT.
“Soal terkait DPT kita sudah melakukan nya dengan tahapan prosedur yang sudah ada, dari D4 terus dilakukan pencoklitan,pengesahan DPS bahkan hasil dari penetapan DPS tersebut pihak kita membagikan kepada para calon dan panwas, selain itu pihak kita pun menempelkan data DPS di tempat-tempat yang bisa di akses oleh masyarakat kibin agar masyarakat kibin mendapatkan informasi DPS, dan pula pihak kami pun selaku panitia pemilihan pilkades sudah memberikan himbauan kepada masyarakat jika ada yang tidak terdaftar di DPS silahkan melaporkan ke RT atau bisa datang ke sekretariat panitia pemilihan pilkades, kemudian pihak kami pun melakukan kembali proses sampai di tetapkan nya DPT, dan ketika DPT tersebut sudah di tetapkan ya sudah selesai untuk data pemilih” Jelas Jarkoni mengatakan kepada awak media.

Dirinyapun menanggapi isu-isu yang beredar tentang masyarakat dari luar kibin yang bisa memilih di desa kibin dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti kepada petugas KPPS semua pemilih wajib menunjukkan identitas resmi(KTP),bahkan menurut nya bahwa dirinya sendiri pun ketika mau mencoblos dirinya pun dimintai identitas resmi (KTP) oleh petugas KPPS, artinya pesan yang di sampaikan oleh pihaknya sampai dan di laksanakan oleh petugas KPPS , dan selain itu ia pun mengatakan perihal penghitungan suara itu dilakukan di TPS masing-masing total ada 13 TPS, bahkan saksi dari para calon hadir menyaksikan serta menandatangani hasil penghitungan suara.
“Kami sudah menghimbau kepada petugas KPPS, untuk para pemilih wajib menunjukkan identitas resmi dalam hal ini KTP, bahkan saya sendiri pun di minta untuk menunjukkan KTP, artinya dalam hal ini pesan yang sudah pihak kita sampaikan kepada petugas KPPS dilaksanakan dengan baik, dan terkait penghitungan suara itu dilakukan di masing-masing TPS, total TPS ada 13 yang di hadiri oleh para saksi dari masing-masing calon untuk menyaksikan proses penghitungan suara serta menandatangani hasil penghitungan suara” Ungkapnya.

Kemudian terkait rapat pleno yang masuk menjadi materi gugatan dirinya pun mengatakan bahwa ketika proses penghitungan suara di TPS sudah selesai kemudian kotak suara distribusikan di sekertariat panitia pemilihan pilkades maka hari itu juga harus dilakukan rapat pleno, pihaknya sudah memberikan waktu dan ruang serta sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan dan meminta saksi awal-awal untuk rapat pleno di tingkat desa.
“Setelah penghitungan suara selesai di TPS pada pukul 15:00WIB kemudian kotak suara di distribusikan ke sekretariat panitia pemilihan pilkades maka hari itu juga harus di adakan rapat pleno, kita memberikan ruang dan waktu sebelumnya kita sudah sampaikan awal- awal bahwa kami selaku panitia meminta saksi untuk pleno di tingkat desa dan kita sudah memberikan ruang itu, kita mulai pleno tersebut jam 16:45 WIB karena menunggu kelembagaan desa yaitu BPD, ketika rapat pleno juga di saksikan oleh panwas, disaksikan oleh KPPS,disaksikan oleh unsur aparat TNI-POLRI, disaksikan juga oleh Pejabat sementara (Pjs), disaksikan juga oleh kelembagaan BPD dan di saksikan juga oleh semua panitia, artinya rapat pleno tersebut secara forum sudah memenuhi syarat dan saat itu pun kita cuman merekap hasil penghitungan suara TPS dan dalam berita acara tidak ada tanda tangan para saksi dari ketiga calon kades tersebut dalam rapat pleno di tingkat desa, kita sudah memberikan waktu ruang kepada para saksi dari ketiga calon kades tersebut dari jam 15:00 s/d 16:30wib akan tetapi para saksi dari ketiga calon tersebut tidak hadir dalam rapat ppleno, artinya rapat pleno tersebut sifatnya hanya merekap, jika pas saat itu ada misalnya salah satu TPS yang belum masuk maka pleno tidak dapat dilaksanakan, karena dal ha ini kotak sudah masuk semua ke sekretariat maka kami wajib melakukan rapat pleno rekapitulasi, Jika dalam hal ini di sengketakan oleh salah satu calon itu sudah menjadi hak nya dan memang diberikan ruang untuk melakukan gugatan, dan jika kami selaku panitia dimintai serta diperlukan untuk memberikan keterangan di persidangan kami siap untuk memberikan keterangan, karena kami selaku panitia sudah melakukan tahapn-tahapan sesuai dengan prosedur yang ada”Terangnya.

Selain itu Humas PTUN Kabupaten Serang,Heri Indriawan saat di temui awak media mengatakan bahwa membenarkan adanya gugatan sengketa pilkades desa kibin ke PTUN Kabupaten Serang dengan nomor: SRG/01/2022KK2, ia mengatakan bahwa tahapan persidangan masih agenda pemeriksaan persiapan untuk memperbaiki gugatan dari pihak penggugat, pemeriksaan persiapan ini memang sifatnya tertutup, menurutnya nanti jika persiapan di nyatakan terbuka untuk umum maka sifatnya terbuka untuk umum.
Menurutnya namun demikian untuk jawaban replik duplik maupun kesimpulan dan keputusan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi, dalam persidangan ini untuk obyek nya bupati serang tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih atas nama Achmad Samsudin dalam pasal 83 uu tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
“Tahapan persidangan masih agenda pemeriksaan persiapan untuk memperbaiki gugatan dari pihak penggugat, ini masih tertutup untuk umum sifatnya, namun demikian untuk jawaban replik duplik maupun kesimpulan dan keputusan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi, dalam gugat persidangan ini obyek nya bupati serang tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih atas nama Achmad Samsudin dalam pasal 83 uu tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara” Ungkapnya. (Lukman/Omn)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"