Berita AktualBerita Kriminal

Tahan Sopir 8 hari, Oknum Kapolsek TKB Terancam Dicopot

BANDARLAMPUNG,beritaindonesianet- Menahan sopir ekspedisi selama 8 hari, oknum Kapolsek Tanjungkarang Barat terancam dicopot, pada Jum’at (14/1/2022).

Adapun oknum Kapolsek Tanjungkarang Barat yang terancam dicopot berinisial DJS. Ia diduga telah melakukan penyekapan terhadap seorang sopir ekpesdisi bernama Arsiman.

“Benar. Jika terbukti menyalahi prosedur dalam menangani perkara, Kapolsek bakal kita copot. Saat ini, sedang diproses Propam Polda Lampung,” kata Hendro Sugiatno saat dihubungi via WhatsApp, pada Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 19.17 WIB.

Menurutnya, selain Kapolsek Tanjungkarang Barat, para anggota yang terlibat juga bakal ditindak tegas oleh Polda Lampung.

“Jika mereka terbukti melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara, pasti akan ada tindakan tegas, baik secara internal dan secara pidana umum jika memang terbukti melanggar ketentuan pidana,” tegasnya.

Diketahui dari pemberitaan sebelumnya, seorang sopir ekpesdisi bernama Arsiman (41) warga Lampung Selatan mengaku ditahan di ruangan Kanit Reskrim Mapolsek Tanjungkarang Barat dari tanggal 4 Januari 2022 hingga 12 Januari 2022 tanpa alasan yang jelas.

Karena tidak adanya kejelasan hukum dari pihak Kepolisian, akhirnya Dartini yang merupakan istri Arsiman, meminta bantuan dan pendampingan hukum kepada LBH Bandarlampung. Setelah didatangi LBH Bandarlampung, Arsiman diizinkan pulang.

Atas tindakan tersebut, LBH Bandar Lampung juga mengecam keras sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Polsek Tanjungkarang Barat, lantaran Polsek sudah melakukan tindakan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status Hukum yang jelas. (Ilham)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"