- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
- Mostbet Canlı Kazino'da Dream Catcher Oyununda Qazanmaq Üçün Strategiyalar
- Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang Dorong Ekonomi Berkelanjutan Menuju 2026
2 dari 6 Pelaku Pengeroyokan Ditetapkan Jadi Tersangka
BANDARLAMPUNG, Dua dari enam terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Budi Setya dan Tio di depan toko Bombay Tekstil, Jalan Jendral Suprapto, Enggal, Bandarlampung ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (20/12/2021).
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Ino Harianto melalui Kasatreskrim, Kompol Devi Sujana mengatakan, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MG (15) dan MAR (17),” kata Devi Sujana.
Menurutnya, pengeroyokan terjadi pada hari Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, para pelaku yang mengendarai sepeda motor melintasi jalan Jendral Suprapto. Kemudian melihat korban Setya dan Tio sedang foto-foto, lalu spontan para pelaku menghampiri dan langsung memukuli para korban.
Selain itu, Devi mengungkapkan, ternyata sebelumnya para pelaku juga sudah melakukan pengeroyokan di Jalan Kap Tandean. Saat itu, para pelaku melihat korban bernama Bima, Niko, Irfan dan Fadlan sedang duduk-duduk, lalu spontan mereka menghampiri dan langsung memukuli korban.
“Pelaku bukan merupakan geng motor. Dalam perkara ini, para pelaku tidak ada yang mengambil barang milik korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait motif dalam kasus tersebut. Selain itu, ia juga memperingatkan para pelaku lainnya agar dapat segera menyerahkan diri kepada petugas.
“Kami imbau kepada para pelaku lainnya untuk menyerahkan diri atau kita akan menjemput mereka,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tambah Devi, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,” imbuhnya.(kus)
