- Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
- Disperindag Banten Raih Predikat Informatif Peringkat ke-3 pada Penganugerahan KIP 2025
- Hadapi Puncak Musim Hujan, Pemkot Tangerang Pastikan Stok Bantuan Logistik Bencana Aman
- SMSI Banten Gelar Musprov di Pantai Sawarna, Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Media Siber
- Gubernur Banten : Kerukunan Umat Jadi Ukuran Kemajuan Daerah
Sengketa Tanah, Puluhan Warga Sebah Balau Gugat Gubernur Lampung
BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Sebanyak 23 warga desa Sebah Balau, gugat Gubernur Lampung dan BPN kota Bandarlampung terkait sengketa tanah seluas 11.700 lebih hektare di desa Sebah Balau, Kecamatan Sukarame Baru, Bandarlampung, pada Selasa (16/11/2021).
“Hari ini, kita menggugat pemerintah daerah provinsi Lampung dan BPN Kota Bandarlampung karena lokasi tanah ini berada di Kota Bandarlampung,” kata Tarmizi S.H sebagai kuasa hukum warga saat diwawancarai di PN Tanjungkarang kelas 1 A.
Adapun sebanyak 23 warga tersebut menggugat seluas 11.700 hektare lebih tanah. Sementara itu, untuk sisanya masih dalam proses menyiapkan pemberkasan.
Dalam hal ini, lanjut Tarmizi, warga melakukan gugatan dikarenakan untuk meminta keadilan kepada pemerintah provinsi Lampung.
“Saya mewakili warga dan LBH Universitas Lampung, meminta bapak Gubernur untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mendengarkan keluhan-keluhan dari masyarakat, karena sebagian besar masyarakat memang sudah lama tinggal dan tanah tersebut juga sudah menjadi tempat usaha masyarakat,” ungkapnya. (Ilham)
