BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Selama kurun waktu satu bulan, Polda Lampung berhasil mengungkap 99 kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) dan pembunuhan di wilayah hukum Polda Lampung, pada Rabu (8/9) siang.
“Dalam situasi Pandemi, kita terus bekerja menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif dan penegakan hukum tetap kita selesaikan,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.
Menurutnya, dari tanggal 10 Agustus sampai 7 September 2021, petugas Polda Lampung berhasil mengungkap 99 kasus yang terdiri dari 14 kasus Curanmor, 58 kasus Curat, 24 kasus Curas, 3 kasus senpi, dan 2 kasus pembunuhan serta berhasil mengamankan 153 orang tersangka dan barang bukti berupa 38 unit motor, 39 unit handphone, 8 pucuk senjata api, 31 butir amunisi, dan 1 buah kunci T.
“Yang paling menonjol kasus pembunuhan di Kalianda dan kasus Curas yang menyebabkan meninggalnya seorang nenek,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP. Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, untuk dua kasus yang paling menonjol, yakni kasus pembunuhan di Kalianda terhadap korban bernama Serli dengan tersangka berinisial R dan kasus Curas yang menyebabkan meninggalnya seorang nenek berumur 75 tahun bernama Susiwati di Pasar Tugu, dan hingga saat ini petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial E dan satu lainya masih dalam pengejaran berinisial F.
“Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara,” imbuhnya. (Ilham)