BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Petugas gabungan di Pos Penyekatan Pelabuhan Bakauheni, putar balikan 32 kendaraan yang hendak ke pulau Jawa karena tidak bisa menunjukkan surat vaksin Covid-19 sebagai syarat minimal penyeberangan dan surat hasil tes negatif PCR (2×24 jam) atau antigen (1x24jam), pada Selasa (13/7).
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika membenarkan: Selama PPKM, kendaraan yang ingin menyeberang ke pulau Jawa wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 sebagai syarat minimal penyeberangan dan surat hasil tes negatif PCR (2×24 jam) atau antigen (1x24jam). “Syarat tersebut memang diberlakukan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali,” kata Ridho.
Menurutnya, sudah ada 336 kendaraan yang dilarang menyeberang ke Merak sejak PPKM Darurat Jawa-Bali dilakukan di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 6 Juli 2021 lalu. “Untuk yang sudah kami periksa sebanyak 387 kendaraan terdiri dari sepeda motor sebanyak 16 unit, mobil pribadi 54 unit, 14 bus, dan 303 kendaraan angkutan barang,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Ridho, petugas akan terus memperketat penjagaan di dalam dan di luar pelabuhan. “Untuk kendaraan angkutan barang dan logistik tidak ada yang diputar-balik oleh petugas,” tegasnya.
Dalam hal ini, tambahnya, pembatasan mobilitas masyarakat dilakukan guna menekan angka penyebaran virus covid-19 di pintu masuk Pulau Sumtera dan Jawa. “Pemeriksaan kendaraan-kendaraan tersebut merupakan bagian dari penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlangsung hingga 20 Juli 2021,” imbuhnya. (Ilham)