DPRD Banten Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Banten Tahun 2020

SERANG, beritaindonesianet – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 dan penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD Provinsi Banten terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Banten Selasa, (05/07/21).

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni. Sebanyak 21 orang anggota DPRD hadir secara fisik dan 38 orang secara virtual. Hadir pula dalam Rapat Paripurna ini Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar serta unsur Forkopimda lainnya.

H. Fahmi Hakim selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten menjelaskan, bahwa DPRD Provinsi Banten menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan masukan dan saran diantaranya yaitu, DPRD Banten mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berserta jajaran Pemerintah Daerah atas Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI 5 tahun berturut-turut, namun demikian masih perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut terhadap catatan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2020.

“DPRD Provinsi Banten menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan masukan dan saran, selain itu kami juga mengapresiasi Gubernur Banten berserta jajaran Pemerintah Daerah atas Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI 5 tahun berturut-turut, namun demikian masih perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut terhadap catatan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.

“Selanjutnya terhadap SILPA yang masih besar, agar Gubernur melakukan evaluasi terhadap OPD yang memiliki tingkat serapan anggaran yang rendah karena hal tersebut juga menghambat realisasi program yang dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.

Ditempat yang sama Al Muktabat selaku Sekretaris Daerah Banten menyampaikan, proses tata kelola APBD TA 2020 telah di upayakan bersama dengan dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga dapat menghasilkan kinerja keuangan yang dinilai cukup baik dengan ditandai diraihnya opini WTP dari BPK RI untuk yang ke 5 kalinya serta disetujuinya bersama penetapan Raperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020.

Selanjutnya, persetujuan bersama tersebut akan dijadikan dasar untuk menyusun rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, dan Raperda pelaksanaan APBD TA 2020 akan disampaikan kepada Mendagri paling lambat 3 hari setelah adanya persetujuan ini.

“Proses tata kelola APBD TA 2020 yang telah di upayakan bersama dengan dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga dapat menghasilkan kinerja keuangan yang dinilai cukup baik dengan ditandai diraihnya opini WTP dari BPK RI untuk yang ke 5 kalinya, serta disetujuinya bersama penetapan Raperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020. Selanjutnya persetujuan bersama ini akan dijadikan dasar untuk menyusun rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dan raperda pelaksanaan APBD TA 2020 akan disampaikan kepada Mendagri paling lambat 3 hari setelah adanya persetujuan ini,” jelasnya.

Al Muktabar menambahkan bahwa, Pemerintah Provinsi Banten mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap pandangan, masukan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten terkait pembahasan yang sudah dilakukan sehingga ditandatanginya persetujuan pada hari ini. (Adv)