- Gubernur Banten : Kerukunan Umat Jadi Ukuran Kemajuan Daerah
- Normalisasi Sungai Sabi oleh DBMSDA Tangerang untuk Cegah Banjir dan Sedimentasi
- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
Sekdaprov Lampung Sosialisasikan SE Ketenagakerjaan tentang Pemberian THR Buruh
BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menerima audiensi buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (12/4).
Pada kesempatan itu, Fahrizal menyampaikan tentang adanya surat edaran (SE) Ketenagakerjaan RI No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan
Terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2021 telah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Fahrizal.
Sekdaprov Fahrizal juga meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu yang juga hadir dalam kesempatan yang sama untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut ke Disnaker Kabupaten/Kota serta perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Lampung.
“Sosialisasikan perihal THR kepada seluruh pelaku kepentingan,” ujarnya.
Sedangkan terkait UMSK 2021, Sekdaprov Fahrizal mengarahkan untuk melakukan pemantauan dan pembinaan ke perusahaan-perusahaan di seluruh Kabupaten/Kota.
Dalam audiensi ini FSPMI menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemprov Lampung agar dapat disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden RI, dan DPR RI.
Salah satu pernyataan sikap itu adalah terkait pembayaran THR secara penuh tanpa mencicil, dan tetap diberlakukan dan dinaikkannya UMSK 2021.(adv)
