- Pemprov Banten-KPK RI Seleksi 4 Desa Percontohan Antikorupsi
- Inilah Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
Diduga Digadaikan Oknum Kades Tetangga, Warga Desa Cijeruk Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf

SERANG, beritaindonesianet-Tanah Wakaf milik DKM Masjid Desa Cijeruk yang berada di wilayah Desa Nagara diduga telah digadaikan oleh oknum kades kecamatan bandung serang-banten yang berinisial MY, kepada beberapa warga masyarakat desa nagara sejak tahun 2015 lalu, Sabtu (27/03).
Awak media di lapangan menelusuri kepada tokoh masyarakat Desa Cijeruk yang bernama Ra’i mengatakan bahwa ada beberapa bidang tanah wakaf milik DKM Masjid Desa Cijeruk yang telah di gadaikan oknum kades kecamatan bandung dan telah dikuasai oleh seseorang sejak tahun 2015 lalu, padahal menurutnya itu yang digadaikan bukan tanah perorangan melainkan tanah wakaf yang di peruntukan hasilnya untuk masjid, anak yatim-piatu, janda dan jompo.
“Tanah wakaf tersebut digadaikan saat oknum kades Kecamatan Bandung tersebut sebelum menjabat menjadi kepala desa, dengan nominal sejumlah emas yang bervariasi,” Jelasnya
Menurutnya bahwa pihak tokoh masyarakat beserta Kepala Desa Cijeruk sudah berkomunikasi dengan MY yang sekarang bernotaben sebagai kades di Kecamatan Bandung akan tetapi tidak ada titik penyelesaian melainkan sekedar janji-janji semata.
“Pihak kami selaku tokoh masyarakat beserta Kepala Desa Cijeruk sudah melakukan upaya penyelesaian dengan cara kekeluargaan akan tetapi hasilnya pun nihil, bahkan Kades kami pun yaitu lurah mamat (Kades Cijeruk) , sudah melakukan pertemuan kepada pihak penggadai untuk bermediasi tetapi hasilnya pun sama nihil” tegasnya.
Saat di temui di ruangan kerjanya Kepala Desa Cijeruk, Ahmad Rosadi yang akrab di sapa Lurah Mamat pun senada dengan tokoh masyarakat, bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan dengan cara mediasi kepada para penggadai dan yang menggadaikan akan tetapi hasilnya pun zonk, kedepannya jika tidak ada penyelesaian dan hanya janji-janji semata menurut lurah mamat pihak nya akan membawa permasalahan ini ke hadapan hukum, karena permasalahan ini menyangkut kepentingan masyarakat Desa Cijeruk.
Menurut Kades Cijeruk, dirinya menyayangkan tindakan si oknum tersebut karena si oknum tersebut adalah menantu dari salah seorang tokoh masyarakat Desa Cijeruk yang sekarang sudah almarhum.
“Kedepannya saya akan membawa perkara ini ke meja hijau untuk di hadapkan kepada hukum jikalau masih saja tidak ada itikad baik untuk mengembalikan hak-hak masyarakat saya,” tegasnya
Sampai berita ini terbit si oknum kades Kecamatan Bandung belum bisa ditemui dan dimintai keterangannya. Beberapa kali, wartawan beritaindonesianet menghubungi tidak pernah diangkat telponnya. (luk)