SERANG beritaindonesianet-Nasrul Ulum dan Eki Baihaki melalui kuasa hukumnya Didi Sumardi dan rekan mengadukan 5 Komisioner Bawaslu Kab Serang ke DKPP.
Sidang Kode etik DKPP di laksanakan Jum’at, 25/2 di Aula KPU Banten.
Hadir para pihak pengadu Nasrul Ulum dan Eki Baihaki melalui kuasa hukumnya Didi Sumardi dan Rekan dan 5 teradu komisioner Bawaslu Kab Serang, hadir dari pihak teradu 4 orang komisioner dan 1 orang lagi berhalangan karena reaktif Covid 19, karena sebelum masuk ke ruangan sidang semua harus melalui test SWAB.
Pengadu melalui tim hukum nya dari Kantor hukum Didi Sumardi dan Rekan menyampaikan pengaduan terkait penanganan laporan dugaan money politik yang di tangani Bawaslu kab Serang saat Pilkada lalu tidak sesuai aturan hukum yang berlaku, tuntutan di bacakan Haris Tuasikal, menurut Haris pihaknya mengajukan kepada majelis Sidang DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian secara permanen kepada 5 Komisioner Bawaslu Kab Serang.
Pihak pengadu mengajukan 2 orang saksi yang langsung melihat kejadian dan sekaligus juga sebagai pelapor dalam Kasus dugaan money politik di TPS 1 Desa ciagel kecamatan Kibin.
Teradu 5 Komisioner Bawaslu Kab Serang menyanggah aduan dari pihak pengadu, jika proses laporan yang masuk ke Bawaslu tidak di tindak lanjuti secara aturan hukum yang berlaku, bahwa sebelum adanya laporan tersebut, pihaknya juga sudah melakukan langkah-langkah penindakan dan juga langsung memerintahkan Ketua panwaslu kecamatan Kibin untuk turun ke TKP, dan siangnya secara bergantian komisioner Bawaslu datang ke lokasi, setelah dua hari kemudian ada laporan ke pihaknya dan menerima laporan tersebut.
Semua pihak yang di laporkan pihak pengadu juga sudah kami undang untuk klarifikasi, terkecuali terlapor Iwan Kurniawan tidak pernah hadir sekalipun pihaknya sudah memberikan surat undangan sebanyak 3 kali. Papar Yadi ketua Bawaslu Kab Serang.
Majelis DKPP menggali Semua keterangan dari berbagai pihak baik dari pengadu maupun pihak teradu dengan menanyakan semua kedua belah pihak secara bergantian.
Khoirul Umam yang tampak hadir dalam sidang tersebut, yang juga selama Pilkada aktif memberikan keterangan kepada Media sebagai juru bicara keluarga A Taufik Nuriman, menyampaikan kepada Media, sebagai masyarakat awam hukum saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan melalui Sidang DKPP ini, dan kita hanya menyimak saja berbagai keterangan yang terungkap tadi di sidang Kode etik DKPP, keputusannya kita serahkan kepada majelis DKPP.
Hanya saja sebagai masyarakat saya lihat memang regulasi Pilkada ini ada kelemahan, terutama dalam kasus ini pelaku money politik ternyata tidak bisa di panggil paksa oleh Bawaslu, padahal Bawaslu sudah dilengkapi oleh perangkat hukum lainnya, Polis dan kejaksaan, tetapi mereka sepertinya tidak ada payung hukum untuk bisa memaksa seseorang apabila di panggil Bawaslu setelah 3 kali berturut-turut tidak hadir, tidak pada Kasus pidana murni, polisi dan kejaksaan bisa memanggil paksa bahkan menjadikan sebagai DPO. ini menjadi pekerjaan rumah semuanya terutama pihak legislatif, agar ada low inforcemant dan kepastian hukum bagi kita masyarakat.
Kalau begini nanti jadi preseden buruk di masyarakat, sepertinya Money politik itu bukan kejahatan, karena kalau pun dilakukan tidak ada penegakan hukum di situ, tinggal kabur aja kan gak di apa-apa kan pelakunya.(*)