Pegawai Pemprov Banten dan Instansi Vertikal Segera Divaksin

 

SERANG, beritaindonesianet-Pegawai dan pejabat Pemprov Banten, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan serta pejabat dan pegawai instansi vertikal akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 pada 24-27 Februari 2021. Selain mereka, para Kepala Sekolah dan Kepala TU SMA/SMK, serta para jurnalis juga akan mendapatkan program vaksinasi tahap II termin I tersebut.

Berdasarkan jadwal dan daftar peserta vaksinasi yang diterbitkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten menyebutkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) eselon II akan divaksin pada 24 Februari 2021 pukul 08.00-09.00 WIB.

Pada saat yang sama para pejabat eselon III di OPD, pegawai BPBD, dan pegawai DPMPTSP, juga akan divaksin Covid-19. Selanjutnya pada pukul 09.00-10.00 WIB berturut-turut akan divaksin pegawai Satpol PP, Kepala dan TU Kantor Cabang Dinas.

Pada pukul 10.00-11.00 WIB akan dilaksanakan vaksinasi untuk pegawai Dinas Perhubungan. Dilanjutkan dengan vaksinasi untuk pegawai Bapenda, OPD eselon IV, Kepala Sekolah dan TU Sekolah, Anggota DPRD Banten, pegawai BNNP, pegawai Pengadilan Tinggi Banten, pegawai Kanwil Kemenag dan pegawai Kejaksaan Tinggi Banten.

Adapun pada Kamis 25 Februari 2021 akan dilaksanakan vaksinasi untuk guru PNS Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Pada hari yang sama juga akan dilaksanakan vaksinasi untuk Pengadilan Tinggi Agama Banten dan para jurnalis.

Progran vaksinasi Covid-19 akan dilanjutkan pada Jumat 26 Februari 2021 dengan peserta guru PNS Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Serang; guru non PNS Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Sementara pada Sabtu 27 Februari 2021 akan dilaksanakan program vaksinasi untuk guru non PNS Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang.

Kepala Dinkes Pemprov Banten, dr Ati Pramudji Hastuti dalam surat bernomor 443/0531/kes-yan/II/2021 memberitahukan kepada pegawai di lingkungan Pemprov Banten serta instansi vertikal agar ikut serta dalam pemberian vaksinasi Covid-19. Program vaksinasi tersebut merupakan program tahap II termin I.

Sebelumnya, Pemprov Banten juga sudah melaksanakan program vaksinasi untuk para tenaga kesehatan, serta para Kepala Daerah Kabupaten/Kota, pimpinan instansi vertikal, DPRD Banten dan Sekda Banten.

“Kepada para peserta program vaksinasi diharapkan hadir 15 menit sebelum pelaksanaan vaksinasi, membawa identitas diri/KTP dan telah sarapan atau makan,” kata Ati, dalam surat yang ditembuskan kepada Gubernur Banten, Wakil Gubernur Banten, dan Sekda Banten tersebut.

Program vaksinasi, kata Ati, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi.(hen)

 

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"