- PWI Tetapkan Banten Tuan Rumah HPN 2026
- Pemprov Banten-KPK RI Seleksi 4 Desa Percontohan Antikorupsi
- Inilah Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
Longsornya Rumah Mewah Citra land Akibat Langgar Aturan

BANDARLAMPUNG,beritaindonesianet-Longsornya a rumah mewah di Perumahan mewah Citra Land ditegaskan DPRD Provinsi Lampung bahwa perumahan mewah Citraland telah melanggar aturan terkait izin pembangunan di daerah resapan air yang seharusnya tidak dibangun perumahan semua.
Harusnya perumahan itu ada izin sebesar 30 persen, itu kan daerah resapan air, jadi dia hanya boleh 30 persen menggunakan lahan resapan air.
Pembangunan perumahan Citraland itu kan sudah lebih 30 persen menggunakan lahan resapan air, makanya longsor,” kata Wakil Ketua DPRD Elly Wahyuni, Rabu (3/2).
Menurutnya dampak dari ketidakpatuhan pemilik perumahan Citraland itulah yang mengakibatkan 2 bangunan mewah yang baru selesai dibangun tersebut longsor
Perumahan yang longsor karena tanahnya belum padat lalu dilakukan pembagunan rumah, yang pasti okelah itu kesalahan tanahnya, tapi kan yang jelas dia melanggar aturan yang lebih dari 30 persen menggunakan lahan resapan air,” ucapnya
Selain melanggar aturan. Perumahan mewah tidak boleh ada rumah yang tipe kecil, tetapi Citraland malah ada perumahan tipe kecil dan ini yang terekspos masih banyak lagi yang tidak terekspos. (Kus)