- Inilah Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
Polsek Talang Padang Bekuk Pencuri dan Penadah HP

TALANGPADANG, beritaindonesianet- Tim Polsek Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, bekuk pencuri handohone dan penadahnya Kamis (22/10). Royani alias Icun (31) pelaku pencuri handphone warga Pekon Kejayaan, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, itu di bekuk dirumahnya. Demikian juga Wilyan Fernando (25) sang penadah ditangkap anggota polsek Talang Padang dirumahnya. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban pencurian Nurbaiti (38) warga pekon Darusalam, gunung alip, pada tanggal 30 September 2020. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan polisi menemukan Wilyan sedang memainkan handphone hasil curian yang dia beli dari Royani. Dari hasil pemeriksaan polisi, Wilyan membeli handphone Oppo A5S dari Royani seharga Rp 400. Dari keterangan Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, SE. MM, Royani merupakan napi asimilasi dalam perkara pencurian motor. “Atas perkara pencurian motor pada tanggal 4 Juli 2018 milik Sulaiman, warga pekon Negeri Agung, kecamatan Talang Padang itu, Royani di vonis 3 tahun penjara. Namun setelah mengikuti program asimilasi, dia hanya menjalanin 2 tahun penjara, dan bebas bebas 6 bulan yang lalu.” Ujar Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK. Galih/Asdizal…