- Jakarta Diguncang Gempa
- Gubernur Banten Dampingi Mendagri Tinjau Harga Pangan di Pasar Induk Rau Kota Serang
- Tiga Asuhan Atlet Pengcab TI Kota Serang Sabet Medali Emas di Kejuaraan Internasional Malaysia
- Danrem 064/MY Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-80 RI di TMP Ciceri
- Pandeglang Launching Aplikasi “Didingklik” pada Upacara HUT RI ke-80
Warga Bandar Lampung Harus Terima Pemakaman Jenazah Covid-19

BANDARLAMPUNG, Beritaindonesianet- Warga Bandarlampung, tampaknya harus menerima pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Jika tidak, aparat kepolisian dapat memprosesnya ke ranah hukum.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, usai rapat koordinasi di Markas BPBD Bandarlampung, Senin (13/4).
Menurutnya, Walikota Bandarlampung, Herman HN, membuat surat edaran, yang berisi agar warga Bandarlampung, harus menerima pemakaman pasien covid-19 yang meninggal dunia. “Surat edaran ini sudah kami sebarkan ke tingkat kecamatan hingga kelurahan,” ungkap Kiki-sapaan akrab Ahmad Nurizki Erwandi-.
Kiki meminta kepada warga Bandarlampung tidak boleh lagi ada penolakan terkait dengan proses pemakaman, seperti yang terjadi di beberapa wilayah. Bila tetap ada yang coba-coba melakukan penolakan, maka dengan tegas, pihak kepolisian dapat memprosesnya ke ranah hukum.
“Pemakaman bagi warga yang meninggal dengan indikasi Covid-19, dilakukan sesuai dengan protokol pemakman yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan. Proses pemakaman jenazahnya tentu sudah steril, jadi jangan ada lagi penolakan pemakaman jenazah,” tegasnya. (mba)