Berita AktualBerita Daerah

Kejagung Akan Mintai Laporan Kejati Lampung Terkait Suap Mantan Kajari Lampura

BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, akan minta laporan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung terkait dugaan mantan Kajari Lampung Utara yang sekarang Kajari Bandarlampung YA, menerima aliran dana cukup besar dari Dinas PUPR Lampung Utara.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Hari Sutiono, SH, MH, melalui sambungan telepon Selasa (14/1).
Kapuspenkum Kejagung Hari Sutiono mengucapkan terimakasih kepada wartawan yang telah memberikan informasi terkait masalah yang menyangkut jajaran Kejaksaan yang terkait kasus korupsi yang ditangani KPK dan sudah di Pengadilan.
Hari Sutiono mengatakan, jika memang itu merupakan keterangan saksi di persidangan. Maka Kejagung akan meminta laporan Kajati Lampung bila ada oknum Jaksa yang disebut dalam fakta persidangan.
“Sementara ini fakta di persidangan masih keterangan saksi. Selanjutnya kami akan meminta laporan dari Kajati Lampung. Itu saja sementara yang bisa kami sampaikan kami akan segera cek ke Kajati Lampung,” ujar Hari.
Diberitakan sebelumnya, salah satu saksi dalam persidangan fee proyek Lampung Utara, Senin (13/1), menyebutkan memberi jatah uang kepada Kajari YA saat menjadi Kajari Lampung Utara.
Saat saksi Fria Afris Pratama di hadapkan dia mengatakan ada aliran dana yang ditujukan kepada YA yang waktu itu adalah Kepala Kejari Lampung Utara. Dia juga merinci waktu pemberian uang itu.
“Saya berikan Rp 500 juta kepada Kajari waktu itu di akhir tahun 2016. Ibu YA namanya,” ungkap Fria di hadapan majelis hakim yang diketuai Novian Saputra. Cerita ini diutarakannya saat tanya jawab dengan JPU pada KPK Taufiq Ibnugroho.
Fria mengatakan, memang saat memberikan uang dia tidak langsung bertemu dengan YA waktu itu. Ada orang yang menerimanya, katanya utusan YA. “Saya berikan di belakang rumah makan Begadang Resto. Dia datang atas petunjuk Bu YA,” terangnya.
Namun saat dikonfirmasi kepada YA yang saat ini menjabat Kajari Bandarlampung, dia membantah pernah menerima uang sebanyak Rp500 juta dari Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Bidang Bina Marga Fria Adia Pratama.
Selama menjabat Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Lampung Utara periode 2016-2017, YA pun membantah pernyataan itu. Bahkan YA bersumpah tidak pernah menerima aliran uang proyek dari Pemkab Lampura.
“Itu terserah orang mau ngomong apa. Saya juga enggak bisa berbicara apapun, walaupun saya bicara itu pun belum tentu kalian (wartawan, red) percaya. Saya demi Allah SWT dan Rasulullah tidak pernah menerima uang itu sepersepun,” ungkapnya. (mba)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"