- Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
- Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
Cegah Pencemaran Lingkungan, KSOP Larang Pembuangan Sampah ke Laut
CILEGON, beritaindonesianet- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten mengimbau, agar operator kapal dan para pelaku terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), untuk tidak membuang sampah ke laut, agar tidak mencemari lingkungan.
“Sampai saat ini ada beberapa kewajiban yang belum dipenuhi oleh para TUKS, salah satunya penyedian penampungan limbah, dan pengolahannya. Oleh karena itu, di Worksop ini diberikan pemahaman terkait pencegahan pencemaran lingkungan di laut khususnya di Banten, kepada para Operator Kapal dan TUKS tersebut,”ujar Kepala KSOP Kelas I Banten Herwanto, usai membuka kegiatan workshop pencegehan dan penanggulang pencemaran di perairan dan pelabuhan di Hotel Royal Krakatau, Selasa (19/11/2019).
Hingga saat ini diketahui untuk sektor perairan dan pelabuhan di wilayah Banten, tingkat pencemaran diakui Herwanto belum ada yang signifikan, walaupun pihaknyanya mengakui potensi di setiap daerah selalu ada untuk pencemaran tersebut. Guna meminimalisasi banyaknya sampah di perairan laut, pihak KSOP menghimbau agar para pengguna jasa penyebrangan untuk membuang sampah ke tempat tempat yang sudah disediakan. ” Para abk memiliki kewajiban untuk mengumpulkan sampah yang ada di kapal, dan membuangnya setelah sampai di darat bukan di tengah laut “, imbuh kepala KSOP Kelas I Banten.
Herwanto mengaku hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan, karena dinilai masih dalam kewajaran. Namun, diketahui ada 3 bentuk sanksi yang berlaku yakni sanksi administratif, sanksi pemberhentian operasional dan pencabutan izin operasional.(lia)
