- Pensiunan Provinsi Banten Berwisata Budaya ke Jogja, Nikmati Keindahan dan Sejarah
- Aerobik Gymnastic Lampung Kirim 14 Pesenam ke Marshall Cup di Cibubur
- Pengurus FGI Lampung Dilantik
- Berdalih Beli Susu Anak , ibu RT Nekat Promosikan Judol
- HUT ke - 75, Ditpolairut Polda Lampung Shalat istighotsah & Doa Bersama untuk Korban Bencana
Mantan Pengacara Trump Dihukum 3 Tahun
Internasional – Mantan pengacara pribadi Presiden Donald Trump, Michael Cohen, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena mendalangi pembayaran rahasia yang melanggar hukum kampanye sebelum pemilu 2016.
Cohen pun melakukan kejahatan keuangan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum dan politik bagi Trump.
Di ruang sidang, Cohen mengatakan kepada Hakim Distrik AS William Pauley di Manhattan bahwa kesetiaannya yang buta membawanya untuk menutupi perilaku Trump.
Hukuman itu membuat Cohen, pengacara yang pernah mengatakan akan mengambil peluru untuk Trump malu. Cohen mengatakan dalam pembelaannya pada Agustus bahwa ia disutradarai oleh Trump untuk melakukan pembayaran uang suap kepada dua wanita yang mengatakan mereka melakukan hubungan seksual dengan presiden di masa lalu.
Trump membantah urusan dan keterlibatan dalam pembayaran.
Pauley menghukum Cohen hingga 36 bulan untuk pembayaran dan dua bulan untuk kebohongan Cohen ke Kongres tentang proyek Trump Tower yang diusulkan di Rusia.
Sebagai bagian dari hukuman, hakim memerintahkan Cohen untuk membayar US$500 ribu dan membayar ganti rugi hampir US$1,4 juta. (age/cnn)
