- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
Gubernur Banten akan Bongkar Bangunan di Pinggir Pantai Anyer

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku terus mengusahakan untuk menertibkan kawasan pantai Anyer. Terutama masalah bangunan yang melanggar aturan di sempadan pantai Anyer. Rencananya, bangunan-bangunan itu akan dibongkar.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengakui bahwa pengelolaan pantai di Anyer banyak yang salah aturan. Ia mengaku sedang menyiapkan perda pesisir dan berjanji akan melakukan pembongkaran bangunan yang langgar aturan sempadan pantai.
Ia mengatakan, selama ini pengelolaan pantai di Anyer dilakukan oleh Kabupaten Serang. Pemprov menurutnya sedang menyusun Perda yang isinya adalah zonasi wilayah pesisir dan pengelolaan pulau-pulau kecil.
“Memang nggak boleh, memang wilayah akses publik, yang namanya pantai milik publik, nggak ada yang namanya pribadi. Nanti dibahas ada perda pesisirnya. Sudah kita buat, nanti juga ada pergubnya,” kata Wahidin Halim saat ditanya detikTravel di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Banten, Senin (3/12/2018).
Dia juga mengakui bahwa selama ini, Anyer dikuasai perorangan dan swasta. Bangunan hotel juga banyak yang melanggar aturan sempadan pantai. Bahkan, hotel sendiri berdiri persis di tepi pantai.
“Saya bongkar nanti kalau ada perdanya. Gubernur yang nanti bongkar bangunan-bangunan di dekat pantai. Kasih tahu sekarang, gubernur akan membongkar yang dekat pantai,” katanya.
Ia juga menegaskan, perlu ada penertiban bagi akses publik ke Anyer. Karena, akses ke pantai untuk publik banyak yang dibatasi termasuk untuk nelayan dan publik.
“Nanti tertibin dulu daerah pantai, kita gugat. Kita minta dibebaskan, ada akses bagi rakyat, publik. Hak nelayan, pelaut, hak siapapun tidak boleh diganggu, itu aturannya,” katanya menegaskan. (red/man)