- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
- HUT Ke-25 Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Ajak Lanjutkan Pembangunan dengan Semangat Kolaborasi
- Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo
Pemohon SIM di Banten Wajib Tes Psikotes

Serang – Polda Banten mulai memberlakukan tes psikotes bagi masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM). Aturan tersebut sudah efektif per 22 September 2018, dan baru di wilayah Banten saja.
Seperti dilansir laman NTMCPolri, Jumat (16/11/2018) Kasie SIM Subdit Regiden Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi, mengatakan, pelaksanaan tes psikologi itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Peraturan Kapolri (Perkap) 34 dan 36 mengenai syarat kesehatan bagi pemohon SIM.
“Kesehatan itu kan dibagi dua, ada kesehatan jasmani dan ada kesehatan rohani. Saat ini sosialisai di masyarakat soal kesehatan rohani di dalamnya termasuk aspek psikologi,” ujar Kamarul.
Kamarul melanjutkan, untuk teknis pelaksanaan diserahkan langsung kepada Biro Psikologi. Sejauh ini, kata dia berhasil menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten.
Teknis Tes
Bagi pemohon SIM baru akan diwajibkan menjawab 24 soal. Sementara pemohon perpanjangan hanya sekitar 18 soal. Ujian ini dikenakan biaya Rp 100.000.
Sementara itu, buat pemohon SIM A dan C yang akan mengikuti tes psikologi ini, cukup membawa foto copy KTP dan surat keterangan sehat dokter.
Usai itu, pemohon akan mendapatkan PIN untuk masuk ke dalam sistem CAT. Hasil tes psikologi tersebut berlaku sampai dengan dua bulan ke depan. (red)