- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
- HUT Ke-25 Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Ajak Lanjutkan Pembangunan dengan Semangat Kolaborasi
Di Banten Daftar Legislatif Masih Sepi Peminat, Parpol Bingung Syarat 30% Perempuan

Serang – Pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Banten masih sepi peminat. Komisioner KPU Banten Eka Setya Laksmana mengungkapkan bahwa parpol masih bingung syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
“Dari parpol masih nihil, masih nol. Kemungkinan terkendala soal kelengkapan syarat bakal calon,” kata Eka, Serang, Kamis (12/7/2018).
Syarat seperti SKCK, surat keterangan sehat, dan surat pengadilan bahwa calon tidak pernah menjadi terpidana menjadi kendala bagi caleg dan parpol. Kedua, parpol menurutnya kemungkinan masih mencari keterwakilan 30 persen caleg sebagai syarat pendaftaran.
“Ada beberapa pengurus partai yang konsultasi, misalkan soal alokasi 30 persen perempuan. Karena itu wajib,” ujarnya.
Eka mengungkapkan, bagi parpol yang kesulitan mengunggah data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), KPU menurutnya menyediakan ruang konsultasi.
Selain di tingkat provinsi, pendaftaran ke KPU Lebak juga masih nihil. Dari pembukaan pendaftaran pada Rabu (4/7), kebanyakan caleg dan parpol yang datang masih sebatas konsultasi.
“Belum ada satu pun yang daftar. Masih terus-terusan konsultasi padahal pendaftaran sampai tanggal 17 Juli,” kata Komisioner KPU Lebak Ace Sumirsa.
Karena menggunakan sistem Silon, Ace mengatakan partai ingin berkas yang disampaikan lengkap. Ada persyaratan yang tidak boleh tidak dipenuhi seperti 30 persen keterwakilan perempuan.
“Itu wajib, mereka (partai) kemungkinan sedang mencari calon yang tepat,” ujarnya.
Kedua, caleg yang dapilnya ditempatkan di Lebak tapi bukan warga Lebak, mereka dimintai surat keterangan. Isinya, berupa keterangan dari KPU dan PPS di mana caleg tersebut berasal.
“Jadi perlu waktu. Mereka lebih teliti dan hati-hati,” ungkapnya. (red/man)