Berita AktualBerita Daerah

FHK2I: Ribuan Honorer K2 di Banten Akan Diangkat CPNS

Serang – Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Korwil Banten, Karno mengatakan ribuan honorer kategori 2 (K2) di Provinsi Banten akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) berdasarkan syarat dengan validasi dan verifikasi data dari masing-masing honorer tersebut.

“Saat ini kita masih menunggu revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang Insyaallah tanggal 23 April ini dibahas di DPR RI dan rupanya seluruh fraksi sudah menyepakati dan tidak ada satu pun yang menolak, artinya kalau UU itu direvisi, maka seluruh honorer di Banten diangkat jadi CPNS,” kata Rano kepada awak media, usai Rapat Kerja Wilayah dan Silaturahmi Akbar antar Honorer K2 se-Provinsi Banten, di Gedung Olahraga Ciceri, Kota Serang, Minggu (8/4/2018).

Ia menuturkan, saat ini pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten telah memberikan dukungan untuk merevisi undang-undang ASN tersebut dengan mengirimkan surat ke Presiden dan Kemenpan RB.

“Kalau UU ini tidak segera direvisi, kasihan teman-teman honorer kategori 2, digantung terus. Karena kan pemerintah daerah tidak berani mengeluarkan SK. Dari PP 48 itu kan sebenarnya tidak boleh mengeluarkan SK atau mengangkat pegawai honorer, tapi kenyataannya masih aja ada pengangkatan honorer,” terangnya.

Hal senada dikatakan Ketua Umum FHK2I Pusat, Titi Purwaningsih. Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya agar honorer K2 memiliki payung hukum yang bisa mengakomodir seluruhnya menjadi CPNS.

“Kita bekerjasama dengan ADKASI (asosiasi DPRD kota/ kabupaten seluruh Indonesia-red), yang pada Rakernas tanggal 27 maret lalu di Grand Paragon Jakarta. Didalamnya mendorong pemerintah segera merevisi undang-undang tersebut,” kata Titi.

Selain itu, Titi juga meminta kepada semua kepala daerah yang belum mengeluarkan SK terhadap honorer kategori 2 untuk bisa lebih memperhatikan kesejahteraan para honorer tersebut.

“Kalau bupati, walikota atau gubernur ada yang masih enggan mengeluarkan SK, kembali pada kebijakan PPK Bupati atau Gubernur. Kita minta seluruh Bupati, Walikota dan Gubernur sebelum regulasi ini disahkan untuk bisa mensejahterakan honorer kategori 2 dengan memberikan upah minimal mendekati UMK,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan data dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) tercatat ada 439.951 honorer kategori dua di Indonesia. Sementara untuk di Banten, ada sekitar 12.300 honorer kategori 2 dengan Tangerang sebagai daerah terbanyak yang berjumlah 2.256 honorer dan Kota Cilegon yang paling sedikit dengan jumlah 442 honorer. (red/man)