- Jakarta Diguncang Gempa
- Gubernur Banten Dampingi Mendagri Tinjau Harga Pangan di Pasar Induk Rau Kota Serang
- Tiga Asuhan Atlet Pengcab TI Kota Serang Sabet Medali Emas di Kejuaraan Internasional Malaysia
- Danrem 064/MY Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-80 RI di TMP Ciceri
- Pandeglang Launching Aplikasi “Didingklik” pada Upacara HUT RI ke-80
Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Tangerang

Tangerang – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diciduk aparat Polsek Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (26/3/2018).
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Rabu (28/3/2018), dalam penggerebekan di Jalan Raya Serang, Curug, Tangerang, Banten, aparat Polsek Karawaci meringkus Muklis seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sedang menunggu calon pembelinya.
Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di charger telepon genggam dalam tas. Sebagai barang bukti, polisi menyita dua paket sabu siap jual, telepon genggam, charger, tas, dan sepeda motor.
“Saat kita menunggu, datang sepeda motor itu, kita curigai diduga pelaku ini. Saat lakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu di kepala charger handphone,” ujar Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Nurjaya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan membawa Muklis ke rumah seorang bandar besar di kawasan Cikupa. Namun JL yang sudah menjadi target pencarian orang, kabur.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (red/man)