DPKAD Banten Bahas Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten membahas dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bersama unit akuntansi perwakilan wilayah Provinsi Banten.

Kepala DPKAD Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Asas dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren, sedangkan asas tugas pembantuan merupakan penugasan kepada daerah dalam urusan pemerintahan konkruen yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pelaksanaan pelimpahan wewenang dan penugasan pemerintah pusat tersebut di lingkugan pemerintah provinsi Banten selama ini sudah berjalan, namun belum terkoordinasikan dengan baik sehingga output dari pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan belum dapat teridentifikasi dengan baik pula, terutama barang milik negara (BMN) yang akan menjadi barang milik daerah (BMD).

Disamping itu, mekanisme maupun penatausahaan pengusulan dan pencairan dana dilaksanakan langsung dari kementerian ke satker-satker di OPD melalui KPPN, sehingga bendahara umum daerah yang seharusnya mengetahui seluruh aliran dana yang diterima dan digunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah baik yang melalui RKUD maupun yang tidak melalui RKUD, kurang terinformasikan mengenai hal tersebut.

“Padahal bapak gubernur, baik selaku kepala daerah maupun sebagai wakil pemerintah pusat di daerah senantiasa bertanya terkait pengelolaan dana dekonsetrasi dan tugas pembantuan dimaksud kepada bpkad selaku pengelola keuangan dan aset di lingkungan pemerintah provinsi Banten,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Unit Akuntansi Perwakilan Wilayah Provinsi Banten Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, kemarin.

Begitu pula dengan fungsi-fungsi koordinasi lainnya yang dilakukan oleh Inspektorat, Bappeda dan Biro Administrasi Pembangunan sesuai kewenangannya perlu sinergitas agar pelaksanaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada OPD-OPD di lingkungan pemerintah provinsi banten berjalan dengan baik, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rangka menyamakan presepsi mengenai tugas-tugas koordinasi maupun pengawasan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan tersebut, Nandy menganggap perlu melaksanakan rapat koordinasi tersebut, dengan harapan seluruh elemen pada pemerintah Provinsi Banten yang terkait dapat bersinergi.

Nandy berharap, pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan pemerintah provinsi Banten dapat dilaksanakan secara sinergi, transparan dan akuntabel.

Nandy pun berharap agar OPD penerima dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan pemerintah provinsi Banten dapat mengkoordinasikan satker-satker yang ada di lingkungan opd masing-masing.

“Agar proses akuntansi dan pelaporan keuangan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan. Selanjutnya, agar proses penerimaan, penggunaan serta pertanggungjawaban hasil pelaksanaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat dilaporkan secara rutin dan berjenjang sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, papar Nandy.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut,  diperlukan kerjasama semua pihak yang terlibat baik di lingkungan pemerintah provinsi Banten sendiri maupun dari pemerintah pusat yang dalam hal ini Kanwil DJPN Banten, KPPN Serang maupun KPKNL Serang yang secara langsung berkaitan dengan pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini.

Adapun hasil dari Rakor tersebut salah satunya perlu dibuat perumusan kebijakan gubernur  oleh Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Biro Adpemda  mengenai sinergitas perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengawasan dan pertanggungjawaban serta pelaporan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan (DK/TP) tersebut, salah satunya dengan membuat SOP dan atau Peraturan Gubernur  terkait pelaksanaan DK/TP dimaksud.

Kemudian, agenda rakor ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Biro Adpemda beberapa waktu yang lalu serta rencana bulan depan Bappeda mengagendakan acara serupa yang lebih  luas lagi dengan mengundang intansi vertikal yang ada di Banten dan pemerintah kabupaten/kota karena semuanya juga merupakan  penerima DK/TP yang ada di wilayah Provinsi Banten.

Sementara itu, Kasi Akuntansi, Yudi Imanudin mengatakan, tugas KPA dan koordinator di masing-masing OPD harus berfungsi dan melaporkan bulanan sebagai bahan evaluasi  rapim bulanan oleh gubernur. “DK/TP disajikan menjadi satu konfigurasi yang tidak terpisahkan dari APBD provinsi Banten. Ada sinergitas, saling mengisi,” katanya. (man/red)