Berita AktualBerita Daerah

Integritas Timsel Anggota KPU Kota- Kabupaten di Banten Dipertanyakan

Serang – Tim Seleksi (timsel) calon anggota KPU Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,  dituding kurang profesional. Selain itu, integritas dan independensi timsel, juga dipertanyakan banyak pihak.

Pengumuman peserta yang dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi untuk calon anggota KPU Kabupaten Pandeglang, yang seharusnya diumumkan Rabu, (21/3/18) sudah bocor dan berdear sehari sebelumnya.

Dari 74 peserta yang mendaftar, 40 orang dinyatakan lulus  seleksi dalam administrasi. Namun, pengumuman peserta yang dinyatakan lolos, sudah beredar hari ini.

Menanggapi itu,  Suwaib Amirudin, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten-Kota, berkilah jika pengumuman bisa disampaikan antara tanggal 19 hingga 21 Maret 2018.

“Pengumuman calon peserta yang dinyatakan lolos bisa antara tanggal 19 sampai 21 Maret. Kita malah terlambat,” jawab Suwaib, Selasa (20/3/2018).

Namun jawaban Suwaib dianggap hanya alasan yang tidak berdasar. Pengumuman daftar peserta yang dinyatakan lolos administrasi yang diterima BantenTribun, tertulis dengan jelas tertanggal 21 Maret 2018, yang ditandatangani Suwaib Amirudin sebagai Ketua Timsel.

“Saya nilai Tim Seleksi tidak profesional, masa pengumuman sudah bocor sehari sebelumnya, padahal disitu jelas tertera tanggal ditandatangani 21 Maret 2018. Integritas mereka jadi diragukan,” kata Novan Hidayat,  salah satu peserta  yang dinyatakan gagal, kepada BantenTribun, Selasa malam, via chat WhatsApp.

Dari daftar 74  peserta yang mendaftar, terdapat sedikitnya 2 orang pendaftar yang dinyatakan gagal seleksi administrasi tersebut. Padahal keduanya sudah mendaftar untuk calon anggota KPU Provinsi Banten, dan sudah lolos tahap administrasi dan tes CAT.

“Saya bingung dinyatakan tidak lolos adminstrasi untuk KPU Pandeglang, padahal berkas persyaratan yang saya kirimkan sama dengan untuk KPU Provinsi, bahkan saya tambahin dengan berkas lain untuk nilai tambah,” kata Muhaemin, peserta yang dinyatakan gugur dalam administrasi.

Menurut Muhaemin, Ia tidak memahami apa kriteria lain yang dijadikan dasar penilaian berkas administrasi oleh timsel KPU Kabupaten/Kota, selain juknis seleksi aggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota nomor 35/pp.06-Kpt/05/KPU/II/2018, sampai hasilnya berbeda dengan timsel KPU Provinsi.

“Saya bersama 4 anggota KPU petahana  Kabupaten Pandeglang juga ikut mendaftar untuk KPU Provinsi. Saya lolos hingga tahap psikotes,” katanya.

Menurut Suwaib, Ketua Timsel, peserta yang lolos administrasi di KPU Banten, tidak  bisa dipastikan  dengan sendirinya lolos administrasi KPU Kabupaten.

“Tergantung darimana Timsel akan berangkat. Kita berpatokan pada Peraturan KPU (PKPU) dalam melakukan seleksi. Ada beberapa kriteria selain pendidikan dan pengalaman calon dalam kepemiluan,” terang Suwaib.

Terkait masalah lolosnya calon yang pernah terlibat pelanggaran  tindak pidana, kata Suwaib pihaknya hanya berpatokan pada berkas keterangan dari pengadilan negeri yang disampaikan pendaftar.

Diketahui, dari 4 anggota petahana KPU Pandeglang, satu orang diantaranya masih dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni tahap wawancara, untuk calon anggota KPU Provinsi Banten.

Selain Muhaemin, hasil penelusuran BantenTribun, calon anggota yang dianyatakan gagal dalam seleksi administrasi untuk KPU Pandeglang, namun lolos di KPU Provinsi Banten adalah  Eko Waluyo dan Komarudin. (kar/bt)