Berita AktualBerita Daerah

Sekda Banten Dilaporkan Ormas, Begini Kata Kemenpan RB

Jakarta – Desakan agar Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Suharta direspon Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

Melalui Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Kemenpan RB),  Herman Suryatman menyatakan bahwa semua tindakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam surat edaran Menpan RB nomor B/71/M .SM.00.00/2017.

Surat tersebut, kata dia, telah secara jelas menuntut agar ASN dapat menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Sudah ada surat edaran ya silakan dirujuk. Kalau kami akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dalam surat edaran tersebut,” tegas dia dikonfirmasi wartawan.

Herman pun memastikan Kemenpan RB akan menindak tegas apabila benar Sekda Banten telah melanggar aturan yang tercantum dalam SE Menpan RB.

“Pokoknya ikuti rujuk surat itu kalau memang ditenggarai ada dugaan pelanggaran dan silakan sampaikan, nanti pasti akan kami proses,” terang dia.

Kendati demikian, Herman belum mengetahui, apakah sudah ada laporan pengaduan sejumlah organisasi masyarakat dari Serang terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda.

“Belum ada konfirmasi. Silakan langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN),” imbuhnya.

Sekda Banten, Ranta Suharta menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) di Banten ke Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 29 Januari 2018.

Dalam laporan JRDP disebutkan pelanggaran Ranta adalah melakukan upaya politik untuk menjadi Walikota Serang. Menurut koordinator JRDP Nana Subana, selama beberapa bulan terakhir, Ranta sering terlihat melakukan aktivitas politik dengan mendekati dan mendatangi sejumlah partai seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Selain itu, wajah Ranta sebagai salah satu bakal calon pun terpampang dan tersebar luas di spanduk atau baliho. (wid/rmol)