- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
- HUT Ke-25 Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Ajak Lanjutkan Pembangunan dengan Semangat Kolaborasi
- Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo
Panwas Kota Serang Ingatkan Paslon Tidak Langgar Aturan Kampanye

Serang – Sejumlah pelanggaran lalu lintas dilakukan sejumlah simpatisan dan tim sukses calon Walikota dan Wakil Walikota Serang saat hendak mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Serang, Rabu lalu. Pelanggaran ini terjadi ketika mereka mengikuti konvoi kendaraan dari tempat deklarasi hingga ke KPU Kota Serang.
Ketua Panwaskada Kota Serang Rudi Hartono mengingatkan para calon Walikota dan Wakil Walikota untuk memperhatikan adanya potensi pelanggaran-pelanggaran ini saat melakukan kampanye nantinya.
“Kami tidak bisa menindak, pelanggaran yang terjadi akan dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai instansi yang berwenang,” katanya.
Adanya pelanggaran ini diakui para Calon Walikota ataupun Wakil Walikota. “Kami meminta maaf kepada pihak Kepolisian, KPU dan Panwaskada atas pelanggaran yang telah terjadi,” kata Subadri Usuludin.
Saat ini, ada empat calon Walikota dan Wakil Walikota Serang yang akan mengikuti pilkada pertengahan tahun mendatang. Mereka dua di antaranya pasangan yang diusung koalisi partai yaitu Vera Nurlaela Jaman – Nurhasan dan Syafrudin – Subaderi Usuludin. Sementara dua pasang calon perseorangan Samsul Hidayat –Rohman, dan pasangan Agus Irawan – Samsul Bahri. (hen)