- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat
Jakarta – Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Nahar, mengatakan bahwa kasus kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak selama 2017 meningkat dibandingkan 2016.
“Sebanyak 1.956 kasus kita tangani selama 2016 dan meningkat menjadi 2.117 kasus selama 2017,” kata Nahar di Jakarta, Senin (8/1/2018).
Sementara laporan terkait pelecehan seksual yang masuk ke telepon pelayanan sosial anak (Tepsa) Kemensos pada 2017 juga mengalami peningkatan dibandingkan setahun sebelumnya.
Pada 2016 laporan yang masuk sebanyak 238, sementara pada 2017 naik menjadi 383 laporan, kata Nahar.
Meningkatnya laporan kasus kekerasan seksual pada anak menurut Nahar karena orang semakin berani untuk melapor sehingga semakin banyak juga laporan yang masuk.
Selain itu, saat ini warga yang mengetahui adanya kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak punya saluran untuk melaporkannya melalui Tepsa.
“Setelah laporan masuk, Tim Sakti Peksos kita berkoordinasi dengan kepolisian untuk menanganinya,” kata Nahar.
Kementerian Sosial dalam hal ini ditugaskan oleh kepolisian untuk mendampingi korban dalam memberikan pendampingan psikososial berupa trauma healing dan trauma konseling.
Di awal 2018 juga Kemensos telah menerima laporan kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Tangerang. Dugaan pedofilia dilakukan oleh WS alias Babeh, seorang guru honor terhadap 41 anak.
Kementerian Sosial saat ini tengah melakukan assesment kepada 41 orang anak korban pedofilia di Tangerang, Banten. Hasil assesment nantinya menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan kepada para korban. (ant)
