Berita AktualBerita Nasional

Setnov Kembali Jadi Tersangka E-KTP, Pimpinan KPK Kembali Dilaporkan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik (KTP-e).

“KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), anggota DPR RI,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jum’at (10/11/2017).

Saut mengatakan bahwa KPK sudah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan pada 29 September 2017 serta aturan hukum yang terkait. Untuk itu KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-e dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan tersebut telah disampaikan dua kali permintaan keterangan terhadap Setya Novanto pada 13 dan 18 Oktober 2017, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.

“Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017,” tambah Saut.

Selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di direktorat tersebut pada masa itu dan kawan-kawan mereka diduga berusaha menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Setya Novanto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Setya Novanto ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017.

“KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan Indoensia lebih baik bagi anak cucu kita,” tambah Saut.

Pimpinan KPK Kembali Dilaporkan

Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kembali melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindakan perlawanan terhadap putusan pengadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kami dari tim kuasa hukum telah resmi melaporkan para pimpinan KPK ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 414 jo Pasal 421,” kata Fredrich Yunadi sebagai pengacara Setya Novanto, di Kantor Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), yang bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat malam (10/11/2017).

Dalam laporannya, pihak Setnov melaporkan para pimpinan KPK yang menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari KPK untuk Setya Novanto, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman dan penyidik KPK Adam Manik.

“Yang kami laporkan Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, Adam Manik karena mereka yang tanda tangani surat itu semua,” katanya.

Laporan diterima Bareskrim dengan nomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.

“Dimana Pasal 414 itu barangsiapa melawan putusan pengadilan, diancam hukuman penjara 9 tahun. Pasal 421, barangsiapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam satu tahun delapan bulan,” katanya.

Fredrich menuding sprindik baru yang dikeluarkan KPK cacat hukum karena memiliki isi yang sama dengan sprindik sebelumnya yang penyidikannya telah dihentikan oleh putusan pra-peradilan.

“Apa yang tertera dalam Sprindik 56, telah di-copy paste, dimasukkan pada Sprindik 113 sekarang ini,” katanya.

Ia menilai bahwa KPK selama ini telah mengabaikan Pasal 20a Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang isinya berbunyi anggota DPR mendapatkan hak imunitas dalam hukum.

“Pasal 20a Ayat 3 menyatakan anggota dewan mendapat imun. Tidak bisa dituntut. Tapi, mereka melecehkan anggota dewan yang dipilih rakyat,” katanya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa bila KPK hendak memeriksa Setya Novanto, yang Ketua DPR RI dan juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (Golkar), maka harus atas izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Anggota dewan itu imun, tidak bisa diperiksa, sudah diberikan kesempatan untuk minta izin pada presiden. Kenapa sih? Kok begitu berat, kok begitu takut minta izin kepada presiden?” katanya.

Fredrich bahkan menuduh ada intervensi politik di tubuh KPK karena banyaknya kader Partai Golongan Karya (Golkar) yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyindir kinerja KPK yang tidak mampu bekerja dengan baik untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia dan hanya menghabiskan anggaran.

“Apa yang dilakukan selama ini? Tidak ada. Dalam hal ini seperti sinetron saja. Kalau ada apa-apa panggil wartawan ribut-ribut. Kerja tidak ada buktinya. Berapa uang yang diselamatin selama 12 tahun keberadaan KPK? Rp1,2 triliun. Berapa anggaran pemerintah yang dihabiskan setiap tahun untuk KPK? Rp800 juta sampai Rp900 juta,” paparnya.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa laporan yang dibuatnya akan dilanjutkan proses hukumnya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Seribu persen, saya yakin,” demikian Fredrich Yunadi. (red/ant)