- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
- Mostbet Canlı Kazino'da Dream Catcher Oyununda Qazanmaq Üçün Strategiyalar
- Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang Dorong Ekonomi Berkelanjutan Menuju 2026
- Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan
- Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati Terima Anugerah Tokoh Peduli Penyiaran
Tercantum di Katalog Alexis, Dua Mahasiswi Lapor ke Polda Metro Jaya
Jakarta – Dua mahasiswi, yakni Junika Wijaya dan Mala Ghassani, dan seorang foto model, Shinta Beby, membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait pencatutan foto pada katalog Alexis.
“Klien kami melapor ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik,” kata pengacara Junika, Piter L, di Jakarta Selasa (7/11/2017).
Junika melaporkan hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5426/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, sedangkan Mala dan Shinta membuat Laporan Polisi Nomor : LP/5430/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dia menyatakan, ketiga wanita itu tidak terima fotonya dipasang pada katalog Alexis yang berprofesi sebagai perempuan penghibur.
Dia menyebutkan, Junika mendapatkan kerugian materil maupun moril bahkan mengganggu perkuliahan akibat katalog tersebut.
Junika membantah bagian dari salah satu wanita penghibur yang bekerja di Alexis sehingga tindakan itu dianggap fitnah dan pencemaran nama baik.
Junika mengungkapkan informasi berawal saat saudaranya menemukan foto Junika yang tersebar melalui media sosial yang terkait Alexis.
Shinta maupun Mala pun membantah bekerja sebagai wanita penghibur di Alexis yang berdampak terhadap calon mertua Shinta. (ant)
