- Gubernur Banten : Kerukunan Umat Jadi Ukuran Kemajuan Daerah
- Normalisasi Sungai Sabi oleh DBMSDA Tangerang untuk Cegah Banjir dan Sedimentasi
- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
Dari 73 Hanya Ada 20 Parpol Miliki Kepengurusan Kota Serang
Serang – Meskipun pendaftaran verifikasi partai politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah dibuka sejak beberapa hari lalu ternyata baru beberapa saja partai politik yang mendaftarkan diri.
“Hingga Jum’at kemarin kami sudah menerima secara resmi pendaftaran lima partai politik yaitu Partai Perindo, PDIP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Nasdem, dan Golkar,” kata Ketua Divisi Teknik Kepemiluan KPU Kota Serang Fierly Murdliat Marbruri, kemarin.
Fierly mengakui jika tidak semua parpol yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia atau Kemenkumham juga memiliki kepengurusan di Kota Serang. Ia menduga hal ini terjadi karena kurangnya anggota parpol tersebut di suatu daerah.
“Karena itulah, saat verifikasi parpol saat ini, kami sangat selektif dalam menerima berkas pendaftaran, dan hal pertama yang dilakukan yaitu mencocokkan data berkas yang dibawa dengan sistem informasi partai atau sipol,” katanya.
Fierly mengimbau kepada semua partai politik yang belum mendaftarkan diri untuk segera melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, sehingga saat pendaftaran dilakukan bisa langsung diterima.
“Saya juga mengimbau parpol untuk tidak mendaftarkan diri pada hari terakhir. Hal ini untuk mengantisipasi jika terdapat kesalahan atau kekurangan berkas sehingga bisa mempunyai waktu untuk memperbaikinya,” tandasnya. (hen)
