Berita AktualBerita Daerah

Pasang CCTV di Kamar Mandi, Pemilik Kontrakan Ngaku Iseng

Serang – Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengungkapkan, pelaku yang juga pemilik kontrakan mengaku memasang CCTV di kamar mandi yang dihuni mahasiswi hanya iseng dan untuk konsumsi pribadi.

“CCTV itu dipasang di plafon langit-langit kamar mandi dan tersambung ke ruangan milik pelaku berupa ruko yang jaraknya hanya 10 meter,” ujar Komarudin, Sabtu (29/7/2017) malam.

Ia mengungkapkan, sempat adanya mediasi antara pemilik kontrakan, tokoh masyarakat dan para mahasiswi, namun korban tidak puas dan meminta kasusnya ditindaklanjuti.

“Kami sudah menyita barang bukti berupa kamera CCTV, kabel, handphone dan monitor yang digunakan pelaku. Tapi pelaku sudah memecahkan monitor dan merusak CCTVnya,” kata Komarudin.

Diketahui, sebanyak 15 mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten menyerbu Polres Serang Kota, Sabtu (29/7/2017). Mereka melaporkan kelakuan pengelola sekaligus pemilik kos putri A.

Bapak dua orang anak itu memasang kamera pengintai atau CCTV di dalam kamar mandi kosannya di Lingkungan Palima, Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Salah satu mahasiswi, ES mengaku dirinya bersama ke-14 rekannya tak mengetahui ternyata aktivitasnya di dalam kamar mandi bisa dilihat melalui CCTV yang dipasang oleh pengelola sekaligus pemilik kos.

Karena curiga, salah satu penghuni kos kemudian mengecek dengan mengambil CCTV yang terpasang di plafon yang berada di sudut kamar mandi. Ternyata, ada kabel yang tersambung menuju ruko milik A yang letaknya tak jauh dari kosan sekitar 5-10 meter.

“Enggak curiga awalnya, kayak lampu aja bentuknya. Setelah dicek, ternyata kamera. Pas ditanya ke bapak kos, ngakunya itu jam tangan,” kata ES ditemui di Mapolres Serang Kota, Sabtu (29/7/2017).

Karena pemilik kos tidak mengakui perbuatannya, seluruh penghuni yang kesal dengan ulah pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Curug dilanjutkan ke Polres Serang Kota.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti dan kemungkinan menggunakan pasal UU ITE dan UU Pornografi. (red/man)