Dua Pengedar 25 Kg Ganja Diringkus

Jakarta – Personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap dua tersangka pengedar ganja dan mengamankan barang bukti 25 kilogram narkoba tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Goenawan, di Banda Aceh, Jumat, menyebutkan dua tersangka yang ditangkap itu, yakni Arizal bin Zulkarnaen (35), dan Zah Rule Kamal bin Fahri (20).

“Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Keduanya ditangkap di Lapangan Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (27/7) pukul 19.30 WIB,” kata Kombes Goenawan.

Selain mengamankan barang bukti 25 kilogram ganja, kata dia, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, yakni satu unit merek Nokia dan satu lagi merek LG. Kedua telepon genggam tersebut warna putih.

Goenawan mengatakan penangkapan dua tersangka pengedar ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di Desa Ateu, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar sering terjadi transaksi jual beli ganja.

“Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Aceh menyamar sebagai pembeli dengan memesan 300 kilogram ganja,” kata Goenawan.

Namun, ujar dia lagi, saat transaksi, target operasi hanya membawa 25 kilogram ganja. Saat itu juga petugas yang menyamar tersebut menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti.

Hasil pengembangan perkara, kata dia, ada bandar yang terkait dengan ganja tersebut.

Namun, saat petugas hendak menangkap terduga bandar dalam penggerebekan di sebuag gudang penggilingan padi, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

“Polisi terus memburu terduga bandar tersebut. Sedangkan kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Aceh untuk pengusut lebih lanjut,” kata Kombes Goenawan. (ant)