- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
- Mostbet Canlı Kazino'da Dream Catcher Oyununda Qazanmaq Üçün Strategiyalar
- Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang Dorong Ekonomi Berkelanjutan Menuju 2026
Setnov Tersangka Korupsi, Kenapa Tidak Pakai Rompi Orange?
Jakarta – Pakar Hukum Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar mengatakan, seharusnya Ketua DPR RI, Setya Novanto ditahan KPK setelah statusnya menjadi tersangka. Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadikan Setnov sebagai tersangka spesial.
“Setnov sudah tersangka kok KPK belum juga menangkap seperti yang lainnya,” ujarnya, Rabu (19/7/2017).
Bambang mengatakan, seperti biasanya seseorang yang habis diperiksa dan diterapkan sebagai tersangka oleh KPK bisa langsung ditahan. Tidak hanya itu, rompi oranye tersangka KPK juga seharusnya digunakan Setnov dan diperlihatkan media massa. “Seharusnya KPK tidak memperlakukan tersangka berbeda-beda,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-Elektronik pada Senin (17/7). Ketua KPK, Agus Raharjo mengatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk manambah jumlah tersangka kasus proyek pengadaan KTP-El. “KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. Karena menguntungkan diri sendiri menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7). (rep)
