Serang, beritaindonesianet – Di saat pemerintah sedang gencar-gencarnya menggalakkan program pembuatan akte kelahiran gratis bagi warga Indonesia, nasib yang tak mujur malah dialami seorang ibu rumah tangga asal Kota Cilegon, Banten. Pasalnya, akte kelahiran yang pernah diajukan oleh almarhum ayah kandungnya malah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Serang.
Siti Suswati (46) mengaku pembatalan akte kelahirannya dan adiknya yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang (red. Saat itu belum terpisah menjadi Kota Cilegon) terjadi setelah keluargannya Asih (80), Sainah, dan Satori mengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Perasaan saya sedih, saya anak kandung ayah saya tapi digugat oleh keluarga sendiri,” ujar Suswati saat mendatangi Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten (10/5).
Asih mengaku sengaja mendatangi kantor ini karena ingin meminta keadilan. “Saya ingin meminta status saya dikembalikan,” ujarnya.
Suswati mengaku karena pembatalan akte kelahiran ini, semua haknya sebagai anak termasuk warisan jadi terganggu. “Saya yakin ada pihak lain yang mempengaruhi keluarga saya untuk melakukan hal ini. Tapi sekarang kami sudah berdamai,” ujarnya.
Saat mendatangi kantor ini, Suswati diterima Kepala Sub Bidang PPIHAM Kanwil Kemenkuham Banten Erwin Firmansya. “Kami sudah menerima laporannya dan nantinya akan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait masalah ini.”
Menurut Erwin, dari dokumen surat kenal lahir dan dokumen lainnya, ia berpendapat Suswati 99 persen anak kandung ayahnya. “Untuk mengecek anak kandung bukan kan gampang, tinggal tes DNA saja,” ujarnya. (Odeh)