- Inilah Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
Hari ini Polisi Periksa Ratna Sarumpae
Jakarta – Penyidik hari ini akan memeriksa aktivis Ratna Sarumpaet sebagai saksi untuk tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas, kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Menurut Argo, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ratna pukul 10.00 WIB untuk mencari bukti mengenai dugaan adanya pemufakatan jahat atau upaya makar yang dilakukan oleh Sri Bintang.
Polisi sudah memeriksa Buni Yani dan musisi Ahmad Dhani sebagai saksi bagi tersangka Sri Bintang Pamungkas pada Selasa (20/12).
Sri Bintang dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya makar.
Buni Yani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena dianggap menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sementara Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa dan pemufakatan jahat.
Sumber:ANT