Berita AktualBerita Daerah

e-Samsat Banten Akan Diberlakukan Awal 2017

Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) akan memberlakukan e-Samsat awal 2017 dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

“E-Samsat ini untuk meningkatkan pendapatan serta bagian dari rencana aksi sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta di Serang, Rabu (30/11/2016).

Menurutnya, komitmen melaksanakan e-Samsat tersebut sudah disepakati dan merupakan komitmen Pemprov Banten dengan penandatanganan kesepakatan oleh Plt Gubernur Banten bersama beberapa daerah lainnya di hadapan Tim KPK pada rapat kordinasi di Bandung, Jawa Barat.

Ranta mencontohkan dengan penerapan e-Samsat seperti di Jawa Barat, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan yang sebelum diberlakukan e-samsat hanya Rp 9 triliun akan meningkat menjadi Rp 13 triliun.

Melalui e-Samsat berbagai kemudahan dalam membayar pajak bisa dilakukan oleh wajib pajak antara lain tidak perlu ke kantor samsat karena bisa membayar pajak dimana saja diantaranya melalui e-banking.

“Ini juga bisa mengantisipasi kebocoran karena tidak berhadapan fisik atau tidak membayar pajak secara langsung,” kata Ranta.

Kepala DPPKD Banten, Nandy Mulya menambahkan sistem e-samsat tersebut dimulai dengan mengintegrasikan seluruh data berkaitan dengan pelayanan pembayaran pajak seperti pajak kendaraan bermotor.

“Sekarang ini kita sudah mengintegrasikan data-data kendaraan dengan pihak kepolisian. Nah nanti terus dilakukan dengan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Nandy.

Ia mengatakan saat ini masih melakukan berbagai persiapan termasuk melakukan kajian-kajian dan sosialisasi kepada wajib pajak terkait pelaksanaan sistem tersebut. (Red/Ant)