- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
- HUT Ke-25 Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Ajak Lanjutkan Pembangunan dengan Semangat Kolaborasi
- Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo
KPUD Banten Minta Bawaslu Tindak Pemasang Baliho Paslon Cagub
BeritaIndonesiaNet.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak baliho yang dipasang oleh orang-orang dari luar pengurus partai atau non pengurus partai.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri usai Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye, di Aula KPU Banten, Kamis (13/10/2016). Sesuai dengan PKPU No 12/2016 tentang tahapan Kampanye dijelaskan bahwa pada saat massa kampanye, orang yang bukan pengurus partai politik dilarang membuat baliho sebagai bentuk dukungan.
“Bukan pengurus parpol seperti tokoh dan lainnya tidak boleh memasang baliho bentuk dukungan. Contoh pengurus ormas, masa nya kan banyak itu, tidak boleh. Kecuali ketuanya pengurus partai, baru boleh,” kata Syaiful.
Karena itu, Saiful meminta Bawaslu untuk menindak tegas jika ditemukan hal seperti itu di lapangan. Pasalnya hal tersebut sudah bisa dikatakan melanggar.” Bawaslu ini harus ditindak karena sudah bisa dikategorikan melanggar, “katanya.
Saiful yang juga menjabat Ketua Divisi Teknis dan Pencalonan KPUD Banten pun mengingatkan kepada partai politik jika ada pengurus yang akan memasang baliho dukungan harus dilampirkan keterangan pengurus.”Makanya nanti dibalihonya harus dilampiri pengurus partai. Jangan sampai nanti ada hal hal membuat pelanggaran kampanye. Jika tidak Bawaslu harus menindak,” pungkasnya. (lukman)