- Rangkaian HPN, 200 Wartawan Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang
- JMSI Beri Penghargaan Khusus Untuk Ketua Jurnalis Polda Lampung
- Peringati Hari Ibu, Ratusan Lansia Banten Line Dance “Bergerak Bersama Lansia Sehat"
- Pensiunan Provinsi Banten Berwisata Budaya ke Jogja, Nikmati Keindahan dan Sejarah
- Aerobik Gymnastic Lampung Kirim 14 Pesenam ke Marshall Cup di Cibubur
DPRD Banten Desak Pemda Kab, Kota Tegas Tutup Tempat Hiburan
Cilegon – Sejumlah pemda kabupaten dan kota di Provinsi Banten sudah mengeluarkan aturan penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci ramadhan. Salah satunya pemda Kota Cilegon, yang bahkan sudah mengumpulkan seluruh pengelola tempat hiburan malam dan rumah makan untuk berkomitmen menutup usaha mereka untuk menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Saya akan mencabut izin usaha tempat hiburan yang berani melanggar komitmen kami ini,” kata Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariadi,” tegasnya, Rabu (8/6/2016)
Sementara belum kompaknya pemda kota dan kabupaten untuk mengeluarkan aturan pelarangan operasi tempat hiburan malam selama bulan ramadhan ternyata menjadi sorotan anggota dewan.
“Pemda yang belum mengeluarkan aturan untuk tegas mengeluarkan larangan pengoperasian tempat hiburan malam ini,” Wakil ketua DPRD Provinsi Banten Ade Rossi Chaerunisa.
Selama ini, sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Banten memang diramaikan dengan adanya aktivitas malam terutama di tempat-tempat hiburan. Tak jarang di lokasi ini, terjadi aksi kriminalitas yang seringkali mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Karena itulah, di saat bulan ramadhan ini masyarakat terutama para ulama ikut mendesak pemda setempat untuk menutup tempat hiburan malam ini. (Henny)
