- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
Kapolda Janji Hukum Polisi Penembak Yudistira
Serang – Polisi yang menembak Yudistira Ahmad, murid SMA yang dikira residivis yang tengah dicari tetap akan diberi hukuman. Hal ini disampaikan Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat mengunjungi Yudhisitra Ahmad di RS Bedah Benggala, Kota Serang, Senin (28/3/2016).
“Sanksinya bisa administrasi, atau sebagian hak-haknya sebagai anggota kepolisian dicabut,” kata Boy Rafli Amar, di hadapan keluarga Yudistira.
Menurut Rafli, kendati kepolisian sudah melakukan pendekatan kekeluargaan terhadap keluarga korban, proses hukum menurutnya akan tetap dilakukan terhadap anggota tersebut. Sanksi diberikan karena pihaknya menilai anggota kepolisian telah melakukan kecerobohan sehingga menelan korban.
Selain itu, pihaknya juga akan menanggung seluruh biaya pengobatan Yudistira. “Kami pun menanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh. Kami tidak mengizinkan keluar (rumah sakit) sebelum sembuh total,” ujarnya.
Sementara Ella Fadilah, ibu Yudistira Ahmad, yang ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum, di hadapan Kapolda mengaku tidak menerima anaknya diperlakukan seperti ini oleh polisi.
Yudistira, warga Menes, Kabupaten Pandeglang, ditembak oleh anggota Polsek Carita, pada Jumat (25/3/2016), saat polisi memburu seorang residivis di Lewiliang, Desa Kananga, Kecamatan Menes.
Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko melalui sambungan telepon, Minggu (27/3/2016), menjelaskan, petugas mengira korban adalah Yuda. Yuda merupakan residivis yang sudah lama menjadi incaran polisi. (Henny)