- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
- Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkab Serang Gelar Istighosah
Sidang Kasus Bank Banten, Staf PT BGD: Amplop yang Tipis Khusus untuk Pak Tri
Serang – Staf PT BGD, Budi Kristianto mengaku mendapat perintah Direktur PT BGD untuk menyerahkan uang guna dibagikaan kepada pimpinan fraksi di DPRD Banten.
Bahkan Budi, diperintahkan untuk memisahkan amplop berisikan uang sebsear Rp10 Juta khusus untuk Ketua Banggar DPRD Banten Tri Striya Santosa amplop tipis berikan uang USD1.000.
“Saya mendapat pesan BBM dari pak Ricky yang isinya menanyakan titipan untuk pak Sony yang dititipkan melalui Endang,” katanya saat sidang kasus suap Bank Banten, Rabu (2/3/2016).
saat ditanya Majelis Hakim, Budi menceritaka proses penyerahan uang tersebut melalui sopir Politisi PDIP yang datang untuk mengambil uang ke kantor BGD yang berada di Ruko Sembilan, kawasan Kemang, Kota Serang.
“Saya nggak langsung kasihkan. Saya yakinkan dulu kalau yang datang itu Endang. Saya telepon dulu, ternyata memang yang datang Endang. Atas instruksi Pak Ricky uang tersebut diserahkan kepada Endang. Beliau sopirnya Pak Sony,” ujarnya.
Untuk meyakinkan, Budi mengaku saat penyerahan uang tersebut disaksikan oleh Metta.
“Saya serahkan tujuh amplop. Ada enam amplop tebal, dan satu amplop tipis. Amplop itu disimpan dalam map dan disteples. Khusus untuk Pak Tri ampolop yang tipis (berisi USD1.000,” terang Budi dalam sidang. (SN)