- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
10 Ulama Saksi Pengrusakan PT Mayora Minta Pendampingan Kuasa Hukum
Serang – Terlibatnya para ulama dalam aksi pengrusakan lahan PT Mayora di kawasan Baros dan Cadasari masih terus didalami penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Direskrimsus Polda Banten. Dari 10 ulama yang dijadikan saksi, enam di antaranya sudah diperiksa, dan 4 lainnya masih menunggu panggilan.
Menurut Sugeng Santoso, kuasa hukum para ulama, Kamis (25/2/2016), pihaknya dipercayakan oleh para ulama ini untuk mendampingi mereka selama pemeriksaan. Pemeriksaan terakhir penyidik mempertanyakan jika adanya unsur kesengajaan masyarakat dan para ulama ini dalam perobohan pagar PT Mayora.
Sementara Kapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan masyarakat dan sejumlah ulama. “Saya harap masyarakat tidak bertindak sendiri jika tidak menyetujui suatu hal di lingkungan mereka,” kata Boy.
Kasus ini sendiri terjadi pada bulan januari lalu. Saat itu, ratusan warga dan ulama dari dua kecamatan merobohkan pagar PT Mayora dengan alasan pemagarannya menyalahi aturan dan merusak saluran air. Kasus pengrusakan inilah yang akhirnya ditangani oleh penyidik Direskrimum Polda Banten, sedangkan kasus perizinannya menjadi ranah pemerintah daerah. (henny)